/
Senin, 08 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

JAKARTA - Bareskrim kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Tersangka baru itu ialah ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir RR.

Hal ini dikatakan Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Dia menerangkan, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," katanya, Minggu (7/8/2022).

Andi menjelaskan, Brigadir RR telah ditahan pada Minggu (8/8/2022). Adapun lokasi penahanan Brigadir RR ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu (7/8/2022). Keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," melansir dari PMJNews.com, Minggu (7/8/2022).

Kendati begitu, Andi tidak menjelaskan secara rinci soal penahanan tersebut. Dia hanya menyebut keduanya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

"(Keduanya) ditahan di Bareskrim," ucapnya. ***

Baca Juga: Kantongi 2 Alat Bukti, AJudan Istri Ferdy Sambo Resmi Dijadikan Tersangka

Load More