/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 10:43 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, pengumuman tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J akan dilakukan pada sore nanti, Selasa (9/8/2022).

"Insyaallah, sore ini," ucapnya.

Dia menerangkan, tersangka baru akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," ucap Dedi melansir dari Antara.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Bakal Dimumkan Kapolri Langsung, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Orang Kuat?

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. ***

Load More