/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 10:02 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (suara.com)

TANTRUM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J. Brigadir J tewas pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 9 Agustus, pagi.

Dedi menegaskan, pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

"Iya, betul," kata Dedi.

Pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB dan meminta media koordinasi dengan kepala biro. 

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Polri telah memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. 

Baca Juga: Militer Iran Siap Siaga Balas Serangan Israel ke Gaza

Bharada E telah mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komnas HAM juga telah melakukan penyelidikan dan akan memanggil kembali berbagai pihak. 

Load More