/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 07:02 WIB
Ilustrasi barang bukti ganja yang diamankan aparat kepolisian.

CIAMIS – Petugas Sat Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan tiga pria pengedar narkoba jenis ganja. Ketiga pelaku diketahui berinisial DT (22), AG (32) dan SU (31).

Hasil penyelidikan sementara, barang haram tersebut dikirim dari Bekasi dan akan diedarkan di wilayah Ciamis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Ciamis, AKP Imanudin mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas para pelaku.

"Informasi dari masyarakat ada turun barang dari Bekasi ke Ciamis berupa ganja. Kemudian kami tindaklanjuti. Kami amankan 3 tersangka ini di dua tempat," ujar Imanudin di Polres Ciamis, Jumat (12/8/2022).

Menurut Imanudin, awalnya pihak kepolisian berhasil dua pelaku berinisial DT dan AG pada tanggal 20 Juli 2022. Dari penangkapan di Jalan Raya Cisaga-Banjar, penangkapan polisi mengamanka barang bukti berupa 5 bungkus nasi warna coklat berisi ganja kering yang disimpan di bagasi motor.

Masih menurut Imanudin, barang haram tersebut didapat dari Bekasi yang dibeli dari seseorang berinisial K yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp 1,5 juta.

Dari hasil pengembangan, Kamis 21 Juli 2022, Satresnarkoba Polres Ciamis kembali menangkap seorang pengedar SU di rumahnya di wilayah Banjarsari, Ciamis.

Polisi menemukan barang bukti 2 paket sedang ganja kering yang disimpan di tempat sampah dapur. Ganja tersebut juga didapat dari seseorang K.

Penangkapan dilakukan di dua TKP, tapi tiga tersangka ini merupakan satu jaringan. Barang bukti yang diamankan 2 ons dan 17 gram.

Baca Juga: Akibat Pembakaran Sampah, Lahan di Wilayah Desa Citalang Terbakar

“Tersangka ini akan menjual dan mengedarkannya di wilayah Ciamis dan Pangandaran," jelas Imanudin.

Imanudin mengatakan dari 3 tersangka pengedar narkoba ini, Polisi kini masih memburu 1 orang berinisial K yang kini ditetapkan DPO (daftar pencarian orang). (*)

Load More