BANDUNG - Pemerintah Provinisi Jawa Barat menggelar tiga lomba dalam rangka menyambut Hari Jadi Jawa Barat ke-77. Adapun ketiga lomba tersebut yaitu Jabar Fashion Walk, Jabar Dance Challenge dan Ekspresikan 77-Mu.
Mengutip dari akun Instagram resmi Pemprov Jabar @jabarprovgoid, ketiga lomba ini bisa diikuti oleh seluruh warga Jabar. Bahkan hadiah fantastis pun telah disiapkan oleh penyelenggara, totalnya mencapai Rp77 juta.
Simak baik-baik bagi warga Jabar yang akan mengikuti lomba ini, begini ketentuannya:
1. Jabar Fashion Walk
Lomba Jabar Fashion Walk yakni peragaan busana yang diunggah ke Reels Instagram. Kriteria penilaian pemenang akan dilihat berdasarkan jumlah like (35%), komentar (35%), dan share (35%) untuk memperebutkan total hadiah Rp77 juta.
Syarat dan ketentuan lomba ini yaitu, peserta terbuka untuk umum (seluruh warga Jabar). Peserta terdiri dari grup berisikan 7 orang dan bebas fashion show memakai kreasi outfit masing-masing.
Peserta grup tersebut harus melakukan fashion show di tempat ikonik di daerah masing-masing, diutamakan yang dibangun oleh Pemprov Jabar.
Video dan audio tidak mengandung SARA dan pornografi dengan durasi maksimal 90 detik, lalu diunggah ke fitur Reels Instagram dengan mencantumkan nama, asal dan deskripsi singkat video paling lambat 23 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Peserta wajib mem-follow dan menandai unggahannya dengan tag akun @humas_jabar, @biroadpimjabar, @diskominfojabar, sertakan tagar #JabarFashionWeek77, #JabarJuaraIndonesiaJuara, #RidwanKamil, dan #UuRuzhanulUlum. Pastikan akun Instagram tidak diprivat.
Baca Juga: Jembatan Apung Situ Rawa Kalong Belum Bisa Digunakan Warga Depok, Ini Kata Wagub Jabar
Tuliskan juga link video yang sudah diunggah ke Reels Instagram tadi ke GoogleForm panitia https://bit.ly/JabarFashionWalk77.
2. Jabar Dance Challenge
Lomba Jabar Dance Challenge ini hanya bisa diikuti menggunakan akun TikTok, di mana peserta merekam video dance challenge di tempat-tempat ikonik di daerah masing-masing, diutamakan yang dibangun oleh Pemprov Jabar.
Peserta bebas berkreasi baik outfit, aksesoris, properti, gerakan maupun iringan lagu yang digunakan. Lomba ini juga bisa diikuti oleh seluruh warga Jabar.
Video tidak mengandung SARA dan pornografi dengan durasi video maksimal 90 detik yang diunggah ke akun TikTok tidak diprivat.
Peserta wajib mem-follow dan menandai unggahannya dengan tag akun TikTok humas.jabar, biroadpimjabar, diskominfo.jabar, sertakan tagar #JabarDanceChallenge77, #JabarJuaraIndonesiaJuara, #RidwanKamil, dan #UuRuzhanulUlum.
Tuliskan juga link video yang sudah diunggah ke akun TikTok tadi ke GoogleForm panitia https://bit.ly/DanceChallengeJabar77.
3. Ekspresikan 77-Mu
Lomba Ekspresikan 77-Mu ini juga memanfaatkan fitur Reels Instagram, di mana peserta harus beradu kreativitas dalam membuat konten video yang menggambarkan Ekspresi 77 versi peserta dalam hal apapun, berupa konfigurasi orang/gerakan, bukan dalam bentuk grafis.
Peserta yang mengikuti lomba ini boleh perorangan maupun grup yang juga merupakan warga Jabar.
Contoh konten video yang bisa dibuat seperti, senam bersama 77 orang (grup), bikin tumpeng 77 orang (grup), 77 ekspresi muka (perorangan), kolase 77 hasil make up (perorangan), dll.Konten tidak mengandung SARA dan pornografi, dengan durasi maksimal 60 detik yang diunggah ke Reels Instagram dengan mencantumkan nama, asal dan deskripsi singkat video, paling lambat 23 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Peserta wajib mem-follow dan menandai unggahannya dengan tag akun @humas_jabar, @biroadpimjabar, @diskominfojabar, sertakan tagar #Ekspresikan77mu, #JabarJuaraIndonesiaJuara, #RidwanKamil, dan #UuRuzhanulUlum. Pastikan akun Instagram tidak diprivat.
Tuliskan pula link video yang sudah diunggah ke Reels Instagram tadi ke GoogleForm panitia https://bit.ly/Ekspresikan77mu. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?