/
Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:48 WIB
Mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara (Suara.com/M Yasir)

JAKARTA - Deolipa Yumara melaporkan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara," ucapnya.

Mantan pengacara Bharada E itu, bahwa nama baiknya merasa dicemarkan Ronny lantaran dituduh kebanyakan "manggung" sehingga membuat Bharada E tidak tenang, dan selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers.

Deolipa menyebutkan memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) lengkap untuk bisa menjadi acuan.

Mantan kuasa Bharada E itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial pada Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Lebih lanjut, Deolipa mengaku telah memaafkan Ronny namun hukum tetap berjalan sesuai aturannya.

"Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh," tuturnya melansir dari Antara

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka penembakan Brigadir J, pada 10 Agustus 2022 mencopot kuasanya dari Deolipa Yumara Buhanuddin.

"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. ***

Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Polisikan Pengacara Ronny Talapessy karena Hal Ini

Load More