/
Rabu, 17 Agustus 2022 | 16:31 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Kalapas Kelas IIB Purwakarta, saat serahkan berkas remisi kepada warga binaan yang bebas. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Sebanyak 291 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

Tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

"Dari 448 warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta, sebanyak 291 orang mendapatkan remisi umum mulai dari 1 sampai 6 bulan pengurangan masa tahanan," ucap Kalapas Kelas II B Purwakarta, Rabu (17/8/2022).

Ia merinci, dari 291 warga binaan yang mendapatkan remisi umum yakni potongan 1 bulan masa tahanan ada 53 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 93 orang, 4 bulan 41 orang, 5 bulan 26 orang dan yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan ada 9 orang.

"Yang dinyatakan bebas hari ini ada 10 orang, namun yang bisa langsung pulang hari ini ada tiga orang, sedangkan 7 orang lagi masih menjalani subsider,” jelas Sopiana. 

Dijelaskannya, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," Tutur Sopiana. 

Selain syarat administratif, Kata Sopiana, WBP juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Purwakarta," harap Sopiana.

Baca Juga: Upacara HUT RI Ke-77, Kapolres Purwakarta Gugah Semangat Patriotisme

Dijelaskannya, pemberian remisi adalah merupakan suatu hak bagi setiap narapidana, merupakan cermin dari pencapaian seseorang narapidana yang telah berlaku baik sehari-hari.

"Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang berkelakuan baik, diberikan sebagai wujud pencapaian perbaikan diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari atas segala ketaatan selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif dan lebih dinamis dan negara hadir atas pencapaian positif tersebut," ungkap Sopiana.

Kalapas berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan.

"Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Terutama yang setelah ini langsung bebas, saya minta untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, merobah tingkah laku dan perbuatannya. Serta terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME," pesan Sopiana

Ditempat yang sama, Warga binaan yang bebas, Suhendi (25) mengaku sangat bersyukur atas remisi yang diberikan kepadanya. Dengan remisi ini, ia bisa lebih cepat berkumpul kembali dengan keluarga.

"Sudah lama saya menahan rasa rindu dengan orang tua dan sodara saya dan syukurlah di hari Kemerdekaan ke 77 ini apa yang saya harapkan bisa terkabul," Sebutnya. 

Load More