JAKARTA – Bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) meluncurkan pecahan uang kertas baru.
Uang kertas emisi baru ini bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2022.
Pecahan uang kertas baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut terdiri dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
BI menegaskan keberadaan uang kertas sebelumnya tetap berlaku. Uang rupiah yang sebelumnya dikeluarkan masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Sementara itu masyarakat yang ingin menukar uang baru bisa melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang disediakan BI.
Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan. Sementara ini, akses aplikasi PINTAR baru bisa diakses oleh masyarakat pukul 11.WIB. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
"Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB," terang Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Ada pun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. "Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," lanjutnya.
Berikut adalah syarat dan cara tukar uang secara online:
Baca Juga: Sinopsis 'She-Hulk Attorney at Law', Serial Terbaru yang Tayang Hari Ini
Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online
1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Perlawanan Sang Eks Gubernur: Arinal Djunaidi Tempuh Praperadilan Tolak Status Tersangka Korupsi
-
Guru California Kirim Email Perpisahan ke Keluarga Sebelum Coba Bunuh Donald Trump
-
Rayakan 10 Tahun Solo, Tiffany Young Rilis Lagu Baru Summer's Not Over
-
Postingan Erin Mantan Istri Andre Taulany di Tengah Tudingan Aniaya ART
-
Aset Rp14,1 Triliun di Sulsel Tak Bertuan, KPK: Awas Jadi Celah Korupsi
-
Harga Emas Anjlok! Saatnya Borong Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini?
-
Bikin Glowing! 5 Tone Up Cream Vitamin C untuk Mencerahkan Kulit
-
Simeone Yakin 'Jimat' Atletico Madrid Fit di Leg Kedua Lawan Arsenal
-
Tiga Napi Tipikor di Lapas Blitar Patungan Rp180 Juta Demi Kamar Mewah: Sipir Jadi Makelar
-
Wall Street Ditutup Bervariasi, Harga Minyak Dunia Masih Jadi Biang Kerok