/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:34 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino (Instagram)

JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Putra Siregar dan Rico Valentino divonis hukuman penjara selama enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dinilai terbukti bersalah atas penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap keduanya dalam sidang beragendakan vonis di PN Jakarta Selatan yang berlangsung hari ini, Kamis (18/8/2022).

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata Hakim Kamijon, Kamis (18/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," tambahnya.

Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

Sebelumnya, Putra Siregar bersama rekannya Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Tindakan ini menyebabkan korban mengalami bengkak di bibirnya.

Jaksa dalam perkara ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Putra Sifegar dan Rico Valentino dianggap bersalah melakukan penganiayaan.

"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," jelas JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022) melansir dari PMJNews.com. ***

Baca Juga: Begini Tekad Daisuke Sato di Laga Persib vs PSS Sleman

Load More