JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Putra Siregar dan Rico Valentino divonis hukuman penjara selama enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dinilai terbukti bersalah atas penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap keduanya dalam sidang beragendakan vonis di PN Jakarta Selatan yang berlangsung hari ini, Kamis (18/8/2022).
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata Hakim Kamijon, Kamis (18/8/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," tambahnya.
Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.
Sebelumnya, Putra Siregar bersama rekannya Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Tindakan ini menyebabkan korban mengalami bengkak di bibirnya.
Jaksa dalam perkara ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Putra Sifegar dan Rico Valentino dianggap bersalah melakukan penganiayaan.
"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," jelas JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022) melansir dari PMJNews.com. ***
Baca Juga: Begini Tekad Daisuke Sato di Laga Persib vs PSS Sleman
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Anak Muda Punya Banyak Rencana Hidup, Tapi Risiko Bisa Datang Kapan Saja
-
Mengapa Banyak Pemain Pakai Sepatu Pink di Piala Dunia 2026?
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?
-
Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik
-
Pemerintah Diminta Perkuat Fiskal dan Transformasi Sektor Riil
-
Harry Kane Bongkar Kalimat Sakral Thomas Tuchel Kalahkan Kroasia
-
PLTS Atap Mulai Laris Manis Dipakai Industri untuk Sumber Listrik Operasional