JAKARTA - Putri Candrawathi menyusul suaminya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, atas perbuatannya Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Hukuman yang menanti Putri Candrawathi yakni 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Hal ini dikatakan Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Andi menerangkan, penetapan sebagai tersangaka ini setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan bahwa istri mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari pemeriksaan keterangan saksi dan juga dua alat bukti yang dimiliki oleh Tim Khusus Polri.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," katanya.
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah sebelumnya, Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini terjadi rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E dibantu Brigadir RR dan KM untuk membantu menghabisi nyawa Brigadir J. ***
Baca Juga: Resmi! Putri Candrawathi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Brigadir J
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Rustam Effendi Piliang Sebut Pratikno Otak Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
-
Embarkasi Haji Berbasis Hotel Pertama di Indonesia Resmi Beroperasi di Kulon Progo
-
Refleksi Hari Kartini: Susy Susanti dan Greysia Polii Bicara Keberanian untuk Bermimpi
-
Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
7 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Acne Prone Skin, Ringan dan Gak Bikin Breakout
-
Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar
-
5 Rekomendasi Kaos Kaki Lari Anti Lecet, Olahraga Makin Aman dan Nyaman
-
Apa Bedanya Melasma dan Flek Hitam? Ini 4 Sunscreen yang Efektif Menyamarkan
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar