JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor dan sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Lampung (Unila) menggemparkan dunia pendidikan Indonesia. Sebanyak tujuh orang termasuk Rektor Unila diamankan dalam kasus ini.
Peristiwa yang mencederai dunia pendidikan Indonesia ini menarik perhatian masyarakat, bahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) turut berkomentar.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Nizam menerangkan, bahwa dirinya kaget hingga sedih mengetahui kabar ini. Dia pun mengaku tidak menyangka sekelas rektor pun terjerat dalam kejahatan luar biasa ini.
"Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT," ujarnya, Sabtu (20/8/2022).
Terkait penanganan kasus ini, Nizam menyerahkan seluruhnya kepada KPK selaku pihak yang berwenang dalam menangangi kasus ini. Dia pun mendukung proses hukum terkait penanganan korupsi ini.
"Kami tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu," ucap Nizam.
Nizam menerangkan, dugaan praktik suap yang diduga dilakukan oleh ketujuh orang ini menjadi cela bagi dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi. Pasalnya perguan tinggi sangat menjunjung tinggi etika yang bersih dari tindak pidana korupsi.
"Kalau benar rektor kena OTT sangat mencederai misi perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika yang bersih dari tindakan korupsi," katanya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Baca Juga: DPRD Lampung Prihatin Rektor Unila Ditangkap KPK: Evaluasi Ulang Penerimaan Mahasiswa Baru
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ujarnya, Sabtu (20/8).
Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka
-
Serahkan Beasiswa Santri, Taj Yasin Dorong Integrasi STEM dan Nilai Pesantren
-
Kaesang Incar Dapil Jateng V yang Jadi Basis PDIP, Begini Respons Santai Puan
-
Jangan Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Salju Abadi Puncak Jaya Hampir Punah, Apa yang Terjadi pada Gletser Papua?
-
Tren Ngopi Makin Eksploratif, Dua Kreasi Ini Bikin Ritual Kopi di Rumah Lebih Seru
-
Dampak Domino AI di Depan Mata: Panduan Cerdas Beli Gadget Sebelum Harga Makin 'Gila'
-
Berkat Beasiswa Pemprov Jateng, Santri Ini Bisa Kuliah di Kedokteran Gigi
-
BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Sepanjang Semester I 2026
-
HUT RI ke-81: KAI Beri Diskon Tiket Ekonomi 17 Persen, Berlaku Mulai 14 Agustus 2026