/
Minggu, 21 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Poligami.

Untuk kaum lelaki yang ingin poligami atau menikahi wanita lebih dari satu, ini dia syarat yang harus dipenuhi, yaitu berlaku adil terhadap para isteri, dan memiliki kemampuan melakukan poligami tersebut, karena kemampuan merupakan syarat di dalam melaksanakan seluruh jenis ibadah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An Nisa: 3)

Hal ini menunjukkan adanya syarat berlaku adil terhadap para isteri. Yang dimaksud berlaku adil di sini, yaitu berlaku adil dalam perkara pembagian giliran dan nafkah.

Selain itu, ketika seorang laki-laki menikah, maka dia menanggung berbagai kewajiban terhadap isteri dan anaknya. Di antaranya adalah nafkah. Dengan demikian seorang laki-laki yang melakukan poligami, maka kewajibannya tersebut bertambah dengan sebab bertambah isterinya.

Selain kebutuhan nafkah, wanita juga memiliki kebutuhan biologis, sehingga seorang laki-laki yang berpoligami, ia harus memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan biologis isteri-isterinya.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah, hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu pemutus syahwat”. (HR Bukhari: 5065, Muslim: 1400)

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengkhususkan kepada para pemuda, karena umumnya, pada diri mereka terdapat kekuatan yang mendorong kepada nikah. (Ini) berbeda dengan orang tua, walaupun maknanya juga diperhatikan jika sebab itu didapati pada orang-orang tua, maka juga berlaku pada mereka.(*)

Baca Juga: Kain Brokat, Berikut Sejarah Permulaan dan Cara Pembuatannya

Load More