/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:43 WIB
Ilustrasi judi online (Istimewa)

BANDUNG - Sebanyak 69 kasus perjudian online berhasil diungkap Polda Jawa Barat dalam periode Januari hingga Agustus 2022. Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 64 tersangka berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, puluhan kasus tersebut diungkap di sejumlah wilayah Jabar. Adapun jenis perjudian yang berhasil diungkap yakni 40 kasus judi online dan 29 kasus judi konvensional (kupon putih).

"Diamankan tersangka sebanyak 58 orang yang didominasi judi online tersebut," katanya, Selasa (23/8/2022).

Dia mengatakan, pemberantasan kasus perjudian ini sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana yang berkomitmen membasmi segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional. 

"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondisif khususnya di wilayah Jawa Barat" katanya.

Ibrahim menegaskan apabila masyarakat menemukan kasus perjudian untuk segera melapor ke Polsek, Polres maupun Polda.

Ditambahkannya, tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya. ***

Load More