/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:11 WIB
Ilustrasi tahanan tindak kejahatan. (Pexels)

PURWAKARTA - Polisi membekuk pria berinisial HS (45) warga Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta karena telah mencabuli keponakannya yakni MNF yang masih berusia 15 tahun. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Kini HS mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara   dan denda paling banyak Rp5 milyar," katanya, Kamis (25/8/2022).

Ulah bejat HS ini dilakukannya di kediamannya sendiri. Modusnya dengan berpura-pura mengobati luka korban hingga membawanya ke kamar.

Bujuk dan rayu pelaku dilancarkan agar korban menuruti nafsu bejat pelaku. Namun, korban yang tak terima telah dinodai pelaku melaporkannya kepada nenek dan bibinya.

"Korban berinisial MNF (15), didampingi Bibinya saat melaporkan ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku saat berada di kediamannya," katanya, Kamis (25/8/2022).

Edwar menerangkan, pelaku mencabuli korban pada Jumat (11/8/2022). Namun korban melapor kepada Polres Purwakarta pada Senin (15/8/2022). 

Lanjutnya, korban ini tinggal bersama keluarga pelaku di Kecamatan Purwakarta.
 
"Jadi pelaku ini merupakan paman korban. Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, sehingga korban dapat disetubuhi," katanya. 

Hasil pemeriksaan awal penyidik, sambung dia, pelaku HS mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya dengan menyetubuhinya sebanyak dua kali. 

Baca Juga: Apakah Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Jadi Polisi Pengaruhi Vonis Sidang Etik, Ini Jawabannya

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Edwar, selain MNF, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga korban lainnya yakni R (18), M (18) dan N (13). 

"Jadi pelaku ini melakukan pencabulan terhadap 4 korban, yang dua diantaranya masih dibawa umur. Semua korban ini masih merupakan kerabat pelaku," kata Edwar. ***

Load More