KARAWANG - Warga Kabupaten Karawang diminta untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah tertular virus cacar monyet.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menerangkan, pola hidup bersih dan sehat merupakan salah satu upaya agar terhindar dari penyakit yang disebabkan virus monkeypox.
"Bentuk kewaspadaan ini bisa dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat," ujarnya pada Rabu (24/8/2022).
Dia menerangkan, meskipun penyakit ini menurut Kementerian Kesehatan tidak mengerikan seperti COVID-19. Namun tetap saja, harus di waspadai.
Sambungnya, warga pun diminta menghindari kontak erat dengan pasien yang terinfeksi, yakni pasien yang mendapat cakaran atau gigitan hewan terutama monyet, tikus, tupai dan gembia. Mengingat, penyakit ini berasal dari hewan ke manusia.
“Hingga saat ini masih belum ditemukan cacar monyet, tapi kewaspadaan perlu. Jadi mari kita jaga kesehatan dan kebersihan," terang Cellica
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr Endang Suryadi mengatakan, pihaknya meminta agar warga dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran virus apa pun, termasuk virus tersebut atau yang dikenal juga dengan monkeypox.
Seperti pada umumnya penyakit cacar, kata dia, gejala monkeypox di antaranya sakit kepala, demam akut, pembesaran kelenjar getah bening, nyeri otot, asthenia, sakit punggung, hingga munculnya cacar.
“Namun perbedaannya, bintik-bintik merah itu lebih banyak di sekitar telapak tangan dan kaki. Kemudian, bintik kemerah-kemerahannya itu berbentuk bulat,” pungkasnya melansir dari Antara. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Profil Saifullah Yusuf, Mensos yang Tegas Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol
-
Siap-siap! Harga BBM, LPG, hingga LNG Kompak Melejit, Ini Pemicunya
-
5 HP Kamera Jernih di Bawah Rp2 Juta, Hasil Foto Fokus dan Memori Besar
-
Rupiah Melemah Terus: Petaka Bagi WNI, Karpet Merah untuk WNA
-
BINA Terus Perkuat Ekosistem Salim Group
-
11 Investasi Prancis Tersandung Regulasi, Purbaya Sat Set Luncurkan Satgas
-
KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Leasing Berbondong-bondong Atur Ulang Tata Kelola Penagihan
-
Prajogo Pangestu Merana, Saham Andalannya BREN-TPIA Didepak dari Indeks MSCI