JAKARTA - Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN 2) dan pajak progresif kendaraan diusulkan Korlantas Polri dihapuskan. Alasannya agar masyarakat semua bayar pajak.
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (25/8/2022).
Dia menerangkan, penghapusan ini untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan. Selain itu juga untuk menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
Berdasarkan data yang diperolehnya, lanjut Yusri, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan lantaran biayanya yang mahal.
Terkait usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menjelaskan banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam data kendaraan untuk menghindari pajak progresif.
Selain itu, sambung Yusri, ada juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," terangnya melansir dari PMJNews.com
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyebut Kemendagri telah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Bisa Menghemat Subsidi BBM, Sekjen DEN Sebutkan BEV Jadi Salah Satu Pilihan
Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (23/8/2022).
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tambahnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Mengenal Inesial F Umpan Cantik Pemikat Warga Amerika hingga Gasak Uang Rp41 Miliar
-
Less Waste dari Diri Sendiri, Kenali Prinsip 5R untuk Kurangi Sampah Sehari-hari
-
4 Cara Mudah Mengusir Tikus dari Rumah, Tak Perlu Racun!
-
Klub Calvin Verdonk Tunjuk Anak Carlo Ancelotti sebagai Pelatih Baru
-
Ganja 2,8 Kilogram Nyaris Terbang dari Bandara SI
-
Kesakralan Bulan Juni dan Pandangan Sederhana Saya Terkait Kesempurnaan Ide Pancasila
-
Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran
-
Norwegia Pamer Kekuatan Jelang Piala Dunia 2026, Hajar Swedia Meski Tanpa Erling Haaland
-
Pidato 1 Juni Presiden Prabowo: Klaim Swasembada di Tengah Harga Mencekik
-
Tim Geypens Ternyata Sudah di Indonesia, Tapi Gagal Masuk Skuad Final untuk FIFA Matchday