JAKARTA - Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN 2) dan pajak progresif kendaraan diusulkan Korlantas Polri dihapuskan. Alasannya agar masyarakat semua bayar pajak.
"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (25/8/2022).
Dia menerangkan, penghapusan ini untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan. Selain itu juga untuk menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
Berdasarkan data yang diperolehnya, lanjut Yusri, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan lantaran biayanya yang mahal.
Terkait usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menjelaskan banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam data kendaraan untuk menghindari pajak progresif.
Selain itu, sambung Yusri, ada juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, nggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," terangnya melansir dari PMJNews.com
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyebut Kemendagri telah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Bisa Menghemat Subsidi BBM, Sekjen DEN Sebutkan BEV Jadi Salah Satu Pilihan
Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (23/8/2022).
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tambahnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Harapan Boiyen Berubah Kandas, Pilih Cerai Daripada Makan Hati: Mending Ngerapiin Hidup
-
Link Lowongan Kerja Peruri: Ada 27 Pekerjaan yang Bisa Kamu Lamar
-
Cuan di Awal, Bertahan di Akhir: Membedah Siklus Sunyi Pekerja Setiap Bulannya
-
Aset Tembus Rp2.992 Triliun, OJK Perkuat Tata Kelola Dana Pensiun
-
Eva Manurung Benarkan Istri Virgoun Hamil Duluan, Usia Kandungan Sudah 7 Bulan
-
Dominan Sejak Awal, Timnas Indonesia U-17 Gulung Timor Leste 4-0
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana