Subang - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Subang terus mensosialisasikan nya kepada pemilik, bengkel sopir dan juga penumpang, terkait larangan penggunaan kendaraan Odong-odong di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono, melalui Kanit Kamsel Ipda Suharyadi mengungkapkan, kendaraan Odong-odong sudah berubah tipe, sehingga tidak layak untuk digunakan sebagai sarana transportasi umum di jalan raya.
Kendaraan Odong-odong itu hanya bisa digunakan di areal Objek Wisata. Karena itu, pemilik kendaraan Odong-odong, dipersilahkan untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Pariwisata atau pengelola Objek Wisata, lanjut Ipda Suharyadi.
“Secara aturan, pemilik odong-odong juga harus melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya. Karena adanya perubahan tipe kendaraan, yang sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009,” ujar Ipda Suharyadi.
Ipda Suharyadi menegaskan, dalam pasal 277 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas, ada ancaman hukuman penjara dan juga denda, jika seseorang melakukan perubahan tipe kendaraannya, atau memodifikasinya.
“Ancaman kurungan penjara 4 tahun, denda sekurang-kurangnya Rp24 juta, bagi pelanggar pasal 277 UU No. 22 tahun 2009,” terangnya.
Himbauan ini diharapkan, bisa diindahkan oleh pemilik, bengkel kendaraan, sopir maupun penumpang Odong-odong.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menyusuri Teduh Pantai Cemara di Ujung Selatan Jember
-
Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun
-
Satgas MBG Cilegon Ungkap Hasil Lab, Dua Sampel Positif Terpapar Bakteri
-
Ole Romeny Hapus Oxford United dari Bio Instagram, Rumor ke Persib Kembali Menguat
-
Ibu dan Balita Tewas Ditabrak Truk Fuso di Lampung Utara
-
12 Promo Skincare Indomaret, Diskon Besar Harga Mulai Rp6 Ribuan
-
Bocoran iPhone 18: Apple Disebut Tunda Peluncuran, Spesifikasi Bakal Dipangkas?
-
Apakah Marina SPF 30 Bisa Bikin Kulit Cerah? Segini Harganya di Indomaret dan Alfamart
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Skandal 'Absen Bodong' Guncang Brebes! 3.000 ASN Terancam Sanksi Berat, Pangkat Bisa Diturunkan