Subang - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Subang terus mensosialisasikan nya kepada pemilik, bengkel sopir dan juga penumpang, terkait larangan penggunaan kendaraan Odong-odong di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono, melalui Kanit Kamsel Ipda Suharyadi mengungkapkan, kendaraan Odong-odong sudah berubah tipe, sehingga tidak layak untuk digunakan sebagai sarana transportasi umum di jalan raya.
Kendaraan Odong-odong itu hanya bisa digunakan di areal Objek Wisata. Karena itu, pemilik kendaraan Odong-odong, dipersilahkan untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Pariwisata atau pengelola Objek Wisata, lanjut Ipda Suharyadi.
“Secara aturan, pemilik odong-odong juga harus melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya. Karena adanya perubahan tipe kendaraan, yang sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009,” ujar Ipda Suharyadi.
Ipda Suharyadi menegaskan, dalam pasal 277 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalulintas, ada ancaman hukuman penjara dan juga denda, jika seseorang melakukan perubahan tipe kendaraannya, atau memodifikasinya.
“Ancaman kurungan penjara 4 tahun, denda sekurang-kurangnya Rp24 juta, bagi pelanggar pasal 277 UU No. 22 tahun 2009,” terangnya.
Himbauan ini diharapkan, bisa diindahkan oleh pemilik, bengkel kendaraan, sopir maupun penumpang Odong-odong.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kiprah Norman Joesoef, Sosok Kunci Kerja Sama Drone Baykar dan Rudal BrahMos dengan Indonesia
-
Bulan Terbaik untuk Liburan ke Bali, Kapan Waktu yang Paling Ideal?
-
5 Coffee Shop 24 jam untuk Kamu yang Bosan Nugas di Kos
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Api Mengamuk di Galangan Kapal Karangsong, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara