PURWAKARTA - Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Octiviani Ruhyanti mengaku baru mengetahui adanya pengerukan sungai dan sepadan di Sungai Cikao.
"Saya gak tahu, saya tahu dari media," katanya saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Dia menerangkan, terkait kegiatan pengerukan sungai izinnya berasal dari pemerintah pusat. Dinas bekerja mengacu pada Peraturan Bupati nomor 18 dan 152. Sehingga perihal kegiatan semacam itu dirinya tidak mengetahuinya.
"Kalau untuk pengerukan izinnya dari pusat. Kalau yang sudah berizin maka tugas kami melakukan pengawasan, dan dinas hanya administasi saja. Terkait teknis ada di teknis," terangnya.
"Saya kurang tahu, bukan kewenangan kabupaten. Mungkin dari pusat," tambah Octi.
Terkait izin pengerukan tersebut dirinya tidak bisa berkomentar banyak. Namun bila ada kewenangan dari pemerintah kabupaten, hal yang menjadi kewajibannya yakni mengawasinya saja.
"Kecuali untuk teknis-teknis tertentu. Dinas sendiri tidak tahu," katanya.
Octi mengatakan, kegiatan pengerukan tersebut kini menjadi perhatiannya. Pihaknya akan menelusuri lebih lanjut perihal izin dan teknis guna menindaklanjutinya.
"Mungkin jadi 'tanda bintang' perhatian buat kita. kita konfirmasi juga ke bagian penegakannya," katanya.
Baca Juga: Personel Satlantas Polres Purwakarta Dites Urine, Ada Apa Ya?
Ditambahkannya, untuk memberhentikan kegiatan pengerukan tersebut bukan menjadi kewenangannya. Ditegas Octi, pihaknya hanya pengawasan saja.
"Kami hanya mengarahkan dan izin saja. Teknis di teknis, kewenangan penindakan ada di Satpol PP," pungkasnya.
Sebelumnya, warga Cidahu mempertanyakan kegiatan pengerukan di Sungai Cikao. Pasalnya hal tersebut bisa berakibat fatal terhadap kerusakan lingkungan sekitar, terlebih kegiatan ini dekat dengan pemukiman warga.
Menurut warga, selama ini menganggap, baik pemanfaatan maupun kegiatan yang bisa dilakukan di dalamnya, tidak bisa semena-mena dilakukan pihak mana pun.
Warga pun mempertanyakan perihal kegiatan tersebut. Apakah kegiatan itu diperbolehkan atau tidak? Jika tidak diperbolehkan kenapa oleh pihak terkait dibiarkan.
“Sebagai masyarakat Desa Cidahu, saya mempertanyakan kepada pihak terkait, mulai dari pihak desa, kecamatan dan pemerintah daerah perihal kegiatan tersebut,” ucap warga yang yang enggan disebutkan namanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Tangerang Siaga Satu: Banjir 1,5 Meter Rendam 9 Kecamatan, Tanggul di Larangan Jebol!
-
MWC 2026: MediaTek dan Starlink Kolaborasi Hadirkan Layanan Darurat Satelit di HP
-
Jakarta Banjir Lagi: Cipinang Melayu Terendam 1,5 Meter, Warga Siaga Kiriman Air Hulu
-
Sempat Jatuh Jelang Tampil, Profesionalitas Vina Panduwinata Tak Diragukan: Real Diva!
-
HP Mati Tiba-Tiba? Kenali 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya Tanpa Panik
-
Apa Itu Kanker Ginjal Clear Cell Renal Cell Carcinoma? Penyakit yang Diderita Vidi Aldiano
-
Tak Hanya Puasa, Kemenkes RI Sarankan Kurangi Garam, Gula, dan Lemak saat Ramadan
-
8 Hal Penting yang Wajib Disiapkan Sebelum Mudik Lewat Tol Trans Jawa
-
10 Ide Hampers Lebaran yang Bermanfaat untuk Dibagikan ke Kerabat
-
Libur Lebaran di Rumah Aja? Intip 'Surga' Staycation Baru di BSD yang Ramah Keluarga dan Bikin Betah