/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:12 WIB
Kamaruddin Simanjuntak tiba di lokasi rekonstruksi. (Suara.com/Yasir)

JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak diusir saat akan memasuki lokasi rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia mengatakan, bahwa dirinya kecewa dengan pelaksaan rekonstruksi ini.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," ujarnya, Selasa (30/8/2022).

Kamarudin menerangkan, pengusiran yang dilakukan petugas itu didapatkannya secara tiba-tiba. Tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Padahal menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," katanya. 

Dia kemudian mempertanyakan tindakan petugas yang mengusir dirinya. Menurutnya bahwa selaku pengacara korban punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.

"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," ucap Kamarudin.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.

Yang boleh mengikuti proses rekonstruksi, kata dia, adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pengacara Brigadir Joshua Diusir dari Rekonstruksi, Johnson: Transparansi Omong Kosong!

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi. ***

Load More