JAKARTA - Kompol Chuk Putranto (CK) mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan keputusan sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis (1/9/2022) Chuk Putranto merupakan tersangka obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menerangkan, Chuk Putranto diberikan dua sanksi atas keterlibatannya tersebut.
Lanjutnya, sanksi pertama yang diberikan kepada Chuk Putranto yakni berupa sanksi etika. Kemudian sanksi kedua yakni sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya, Jumat (2/9/2022).
Dia menerangkan, Polri tidak akan segan menindak setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Apalagi sampai berani merintangi pengusutan sebuah kasus.
Disebutkannya, sanksi terhadap para perwira ini merupakan bentuk ketegasan dan juga komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat Obstruction of Justice baik secara etik maupun pidana," katanya.
Dedi menerangkan, Chuk Putranto mengajukan banding atas putusan sidang kode etik ini.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," pungkasnya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo mendapatkan sanksi PTDH berdasarkan putusan sidang kode etik yang dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) karena menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan, sidang kode etik akan dilaksankan terhadap sejumlah anggota Polri yang terlibat kasus obstruction of justice
“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga