Suara.com - Divisi Propam Polri memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto. Sanksi tersebut diberikan buntut perbuatannya melakukan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keputusan PTDH itu diberikan berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang yang dipimpin jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) itu berlangsung selama 15 jam sejak Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari tadi.
"Keputusannya pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Seperti mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga dijatuhkan sanksi PTDH, Chuk Putranto menyatakan banding. Dedi menyebut keputusan itu merupakan haknya selaku tergugat.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.
Dalam perkara obstruction of justice ini, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria selaku mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat, Kapolri: Itu Haknya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh