JAKARTA - Satu orang perwira Polri menambah daftar tersangka yang terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan kematian Brigadir J atau obstruction of justice. Tersangka baru dalam kasus ini yakni AKP Irfan Widyanto atau IW yang bertugas sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum.
Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menambahkan, bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan AKP IW sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” katanya pada Kamis (1/9/2022).
Dia mengatakan, dengan bertambahnya satu orang ini maka total ada tujuh orang tersangka yang mencoba menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tujuh orang tersangka ini termasuk dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun ketujuh tersangka ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, para tersangka kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah mulai disidangkan sejak pekan lalu.
Mulai dari Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) dengan hasil keputusan pemecatan dengan tidak hormat.
Kemudian juga disusul oleh Kompol Chuk Putranto yang disidangkan pada Kamis (1/9/2022) di Mabes Polri.
“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” katanya melansir dari PMJNews.com.
“Saat rilis jumat lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP. Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan sekaligus terhadap 6 tersangka Obstruction of Justice ini di Propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,” tambah Agung.
Baca Juga: 6 Daftar Perwira Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Diterangkan Agung, sidang kode etik terhadap para tersangka ini akan menjalani sidang kode etik secara bertahap untuk memutuskan nasibnya sebagai anggota Polri. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai