/
Jum'at, 02 September 2022 | 11:24 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) (Suara.com/M Yasir)

JAKARTA - Satu orang perwira Polri menambah daftar tersangka yang terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan kematian Brigadir J atau obstruction of justice. Tersangka baru dalam kasus ini yakni AKP Irfan Widyanto atau IW yang bertugas sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum.

Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menambahkan, bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan AKP IW sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” katanya pada Kamis (1/9/2022).

Dia mengatakan, dengan bertambahnya satu orang ini maka total ada tujuh orang tersangka yang mencoba menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tujuh orang tersangka ini termasuk dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 
 
Adapun ketujuh tersangka ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, para tersangka kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah mulai disidangkan sejak pekan lalu.

Mulai dari Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) dengan hasil keputusan pemecatan dengan tidak hormat. 

Kemudian juga disusul oleh Kompol Chuk Putranto yang disidangkan pada Kamis (1/9/2022) di Mabes Polri.

“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” katanya melansir dari PMJNews.com.

“Saat rilis jumat lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP. Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan sekaligus terhadap 6 tersangka Obstruction of Justice ini di Propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,” tambah Agung.

Baca Juga: 6 Daftar Perwira Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Diterangkan Agung, sidang kode etik terhadap para tersangka ini akan menjalani sidang kode etik secara bertahap untuk memutuskan nasibnya sebagai anggota Polri. ***

Load More