JAKARTA - Satu orang perwira Polri menambah daftar tersangka yang terlibat dalam kasus menghalangi penyidikan kematian Brigadir J atau obstruction of justice. Tersangka baru dalam kasus ini yakni AKP Irfan Widyanto atau IW yang bertugas sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum.
Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menambahkan, bahwa penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan AKP IW sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” katanya pada Kamis (1/9/2022).
Dia mengatakan, dengan bertambahnya satu orang ini maka total ada tujuh orang tersangka yang mencoba menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Tujuh orang tersangka ini termasuk dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun ketujuh tersangka ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, para tersangka kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah mulai disidangkan sejak pekan lalu.
Mulai dari Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) dengan hasil keputusan pemecatan dengan tidak hormat.
Kemudian juga disusul oleh Kompol Chuk Putranto yang disidangkan pada Kamis (1/9/2022) di Mabes Polri.
“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” katanya melansir dari PMJNews.com.
“Saat rilis jumat lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP. Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan sekaligus terhadap 6 tersangka Obstruction of Justice ini di Propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,” tambah Agung.
Baca Juga: 6 Daftar Perwira Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Diterangkan Agung, sidang kode etik terhadap para tersangka ini akan menjalani sidang kode etik secara bertahap untuk memutuskan nasibnya sebagai anggota Polri. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan
-
Di Tengah Gempuran Gadget, Pojok Baca Jadi Cara Sederhana Meningkatkan Literasi
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
Di Balik Rupiah yang Melemah, Ada Kecemasan Finansial yang Nyata
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung
-
Siap Daftar Wamil Tahun Depan, Park Ji Hoon Incar Unit Pengintai Marinir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen