/
Senin, 05 September 2022 | 15:17 WIB
Ilustrasi kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Lampung Tengah (Istimewa)

LAMPUNG - Balas dendam merupakan motif kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku Aipda RS sengaja menembak rekannya yakni Aipda A Karnain yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan karena tersinggung.   

Hal ini dikatakan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Falvei Sanjaya usai gelar perkara di Mapolres Lampung Tengah pada hari ini, Senin (5/9/2022).

Doffie menerangkan, peristiwa saling tembak sesama anggota polisi ini terjadi pada Minggu (4/9/2022) di kediaman korban di Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepada penyidik, pelaku adalah Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan mengaku karena dendam lama karena tersinggung oleh korban. Pelaku menyebutkan, korban kerap membicarakan dirinya serta keluarganya. Atas alasan ini, pelaku mengaku emosi.

Awal mula peristiwa ini, ketika pelaku tengah piket di kantor kemudian ditelpon istrinya yang sedang sakit. Pelaku kemudian memutuskan untuk pulang, namun tiba-tiba saja pelaku ini ingat dengan perkataan korban yang sering menjelek-jelekannya.

“Dalam perjalanan pulang, tersangka tiba-tiba teringat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya. Saat itu juga tersangka memutuskan mendatangi korban di rumahnya," terang Doffie, Senin (5/9/2022). 

Pelaku lalu menghampiri korban dirumahnya. Ketika korban membuka pintu rumahnya, pelaku langsung menodongkan senjata api, hingga meletuskan timah panas ke dada kiri korban.

Akibat letusan itu, peluru milik pistol pelaku ini menembus punggung belakang korban. Korban sempat akan memberikan perlawan dengan berlari ke dalam rumah untuk mengambil senjata.

Akan tetapi, belum sampai mengambil senjata tubuh korban roboh di hadapan istri dan kedua anaknya. 

Baca Juga: Mogok Beroperasi Imbas Kenaikan BBM, Aksi Sweeping Sopir Angkot Ini Dibubarkan Polisi

Pertolongan kepada korban sempat diberikan di rumah sakit, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan oleh tenaga medis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menerangkan, jabatan pelaku sebenarnya adalah Kanit SPKT di Polsek Way Pengubuan. Akan tetapu untuk mengisi kekosongan, pelaku Aipda RS juga diperbantukan menjadi Ps Kanit Provos.

"Tersangka mengaku secara sadar menembak korban," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara serta terancam dipecat dari kepolisian. Korban sendiri masih di autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung. ***

Load More