JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara kasus penyelewengan dana yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menerangkan, bahwa saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan Kejagung. Agar berkas tersebut tersebut bisa segera masuk dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), terhadap berkas perkara P19 yayasan ACT,” katanya melansir dari PMJNews.com, Senin (12/9/2022).
Adapun keempat berkas perkara yang dikembalikan milik tersangka Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT.
Kemudian juga, berkas perkara Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
Sebelumnya, diketahui penetepan tersangka terhadap pimpinan Yayasan ACT itu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, keempatnya diduga telah melakukan penyelewengan dana sumbangan dari masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Awal mula kasus ini mencuat dari hasil laporan investigas Majalah Tempo. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa para petinggi Yayasan ACT menggunakan dana sumbangan masyarakat untuk bermewah-mewah. ***
Baca Juga: Apa Itu Act of Service? Love Language yang Diam-Diam Bikin Meleyot
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Kapan Nuzulul Quran Ramadan 2026? Catat Tanggal dan Ini Sejarahnya
-
Kondisi Terkini Ratusan Jemaah Umrah Asal Sulsel di Arab Saudi, Travel Batalkan Keberangkatan
-
Zinedine Zidane Ungkap Sosok Mind-Blowing di Real Madrid, Bikin Pemain Lain Membeku
-
Banyak Diserbu, Ini 3 Resep Takjil Unik Favorit Gen Z
-
HyperOS 3.1 Siap Dirilis! Update Android 16 Xiaomi Segera Meluncur, Ini Daftar Fiturnya
-
DEN Yakin Pasokan LNG dan Minerba Tahan Bating Hadapi Eskalasi Timur Tengah
-
Cosplay Bak 'Noni Belanda', Konten Kocak Musdalifah Beli Takjil Diduga Sindir Istri Gubernur Kaltim
-
Hidrogen Disebut Solusi Transportasi Rendah Emisi, Ini Alasannya
-
Kontroversi Penulis Manga Joujin Kamen: Shogakukan Hentikan Distribusi
-
BEI Jatuhkan 294 Sanksi ke 142 Emiten pada Januari 2026, Mayoritas Gara-gara Ini