JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara kasus penyelewengan dana yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menerangkan, bahwa saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan Kejagung. Agar berkas tersebut tersebut bisa segera masuk dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), terhadap berkas perkara P19 yayasan ACT,” katanya melansir dari PMJNews.com, Senin (12/9/2022).
Adapun keempat berkas perkara yang dikembalikan milik tersangka Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT.
Kemudian juga, berkas perkara Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
Sebelumnya, diketahui penetepan tersangka terhadap pimpinan Yayasan ACT itu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, keempatnya diduga telah melakukan penyelewengan dana sumbangan dari masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Awal mula kasus ini mencuat dari hasil laporan investigas Majalah Tempo. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa para petinggi Yayasan ACT menggunakan dana sumbangan masyarakat untuk bermewah-mewah. ***
Baca Juga: Apa Itu Act of Service? Love Language yang Diam-Diam Bikin Meleyot
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam