/
Senin, 12 September 2022 | 17:22 WIB
Ahyudin, salah satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Suara.com/Yaumal)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara kasus penyelewengan dana yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menerangkan, bahwa saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.

Penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan Kejagung. Agar berkas tersebut tersebut bisa segera masuk dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), terhadap berkas perkara P19 yayasan ACT,” katanya melansir dari PMJNews.com, Senin (12/9/2022).

Adapun keempat berkas perkara yang dikembalikan milik tersangka Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT.

Kemudian juga, berkas perkara Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Sebelumnya, diketahui penetepan tersangka terhadap pimpinan Yayasan ACT itu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri. 

Berdasarkan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, keempatnya diduga telah melakukan penyelewengan dana sumbangan dari masyarakat untuk kepentingan pribadi. 

Awal mula kasus ini mencuat dari hasil laporan investigas Majalah Tempo. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa para petinggi Yayasan ACT menggunakan dana sumbangan masyarakat untuk bermewah-mewah. ***

Baca Juga: Apa Itu Act of Service? Love Language yang Diam-Diam Bikin Meleyot

Load More