KARAWANG - Pemeriksaan terhadap PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II di Kabupaten Karawang akan dilakukan oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari ini, Kamis (15/9/2022).
Pemeriksaan ini merespon puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel yang mengalami keracunan diduga akibat kebocoran gas klorin hasil produksi pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II pada Rabu (14/9/2022) pagi.
"Hari ini kami mendampingi KLHK untuk verlap (verifikasi lapangan) ke Pindo Deli II," ujar Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati, Kamis (15/9/2022).
Meli menerangkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lokasi diduga kebocoran gas tersebut pada Rabu (14/9/2022). Berdasarkan keterangan dari pihak pabrik, bahwa penyaban warga keracunan bukan karena kebocoran alat produksi
Namun, gas klorin yang keluar dari cerobong hasil pembakaran yang tidak sempurna. Sehingga menyebar di dekat pemukiman warga dan menyebabkan keracunan.
Sementara itu, warga Kampung Cigempol, Sapti (58) mengaku dirinya merasak pusing, mual, hingga mata perih saat keluar rumah pada pagi hari.
"Pas keluar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," ucapnya mengutip dari Antara.
Dia menyebutkan, warga yang merasakan hal yang denganya jumlahnya mencapai puluhan orang. Bahkan, banyak diantaranya yang kemudian dilarikan ke rumah sakit dan klinik kesehatan terdekat untuk segera ditangani medis.
Jumlah yang dilarinkan ke Rumah Sakit Rosela mencapai 36 orang, kemudian belasan orang di klinik kesehatan desa akibat keracunan gas klorin.
Baca Juga: Puluhan Warga Keracunan Gas, Tim KLHK Turun ke Karawang
Sebelumnya diketahui, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang pernah mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant pada Mei 2018.
Pencabutan izin operasional perusahaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
3 Zodiak Paling Hobi Overthinking, Sering Kepikiran Hal Sepele
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
5 Pelembap Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review Jujur Pengguna
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian Steven Arya di Langkat
-
Ulasan Drama Taxi Driver, Keadilan Hukum di Balik Taksi Mewah Misterius
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Review Serial I Will Find You: Sebuah Misteri Pelarian Emosional Sang Ayah
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas