/
Kamis, 15 September 2022 | 11:59 WIB
Warga Kampung Cigempol Kabupaten Karawang yang mengalami keracunan diduga karena menghirup gas klorin. (ANTARA/Ali Khumaini)

KARAWANG - Pemeriksaan terhadap PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II di Kabupaten Karawang akan dilakukan oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari ini, Kamis (15/9/2022).

Pemeriksaan ini merespon puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel yang mengalami keracunan diduga akibat kebocoran gas klorin hasil produksi pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II pada Rabu (14/9/2022) pagi.

"Hari ini kami mendampingi KLHK untuk verlap (verifikasi lapangan) ke Pindo Deli II," ujar Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati, Kamis (15/9/2022).

Meli menerangkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lokasi diduga kebocoran gas tersebut pada Rabu (14/9/2022). Berdasarkan keterangan dari pihak pabrik, bahwa penyaban warga keracunan bukan karena kebocoran alat produksi

Namun, gas klorin yang keluar dari cerobong hasil pembakaran yang tidak sempurna. Sehingga menyebar di dekat pemukiman warga dan menyebabkan keracunan.

Sementara itu, warga Kampung Cigempol, Sapti (58) mengaku dirinya merasak pusing, mual, hingga mata perih saat keluar rumah pada pagi hari. 

"Pas keluar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," ucapnya mengutip dari Antara.

Dia menyebutkan, warga yang merasakan hal yang denganya jumlahnya mencapai puluhan orang. Bahkan, banyak diantaranya yang kemudian dilarikan ke rumah sakit dan klinik kesehatan terdekat untuk segera ditangani medis.

Jumlah yang dilarinkan ke Rumah Sakit Rosela mencapai 36 orang, kemudian belasan orang di klinik kesehatan desa akibat keracunan gas klorin.

Baca Juga: Puluhan Warga Keracunan Gas, Tim KLHK Turun ke Karawang

Sebelumnya diketahui, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang pernah mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant pada Mei 2018.

Pencabutan izin operasional perusahaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018. ***

Load More