/
Sabtu, 17 September 2022 | 18:47 WIB
Muhammad Agung (Dok.Antara)

Depok.suara.com - Pemuda penjual es asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Muhammad Agung Hidayatullah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintah sudah dipulangkan. Dirinya mengakui telah menjual channel telegramnya @Bjorkanism ke Bjorka seharga 100 dolar AS.

"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ujar Agung kepada wartawan di Madiun, Sabtu (17/9/2022).

Atas perbuatan tersebut, Polisi kemudian menetapkan remaja asal Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan sebagai tersangka. Agung mengaku bersalah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

Agung mengakui telah tiga kali mengunggah di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan stop being idiot. Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan The next leak will come from the president of Indonesia.

Tanggal 10 September 2022 mengunggah To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too.

"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk ngepost," katanya.

Dirinya menceritakan bahwa awalnya hanya penasaran dengan sosok Bjorka hingga kemudian masuk ke channel telegramnya. 

"Saya penasaran sama dia. Ngefans juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.

Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.

Baca Juga: Cari Gara-gara sih! Pria Ini Nekat Baret Mobil dan Palak Pengendara, Pas Lihat Korbannya Malah Cium Tangan

Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kartu SIM seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.

Sumber: Antara

Load More