/
Minggu, 18 September 2022 | 08:02 WIB
KKP tangkap dua Kapal Ikan ilegal asing.

Purwasuka - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktifitas illegal penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat kepada pihak aparat KKP kemudian ditangkap Kapal Pengawas (KP) Hiu 11.

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa kedua KIA berbendera Vietnam tersebut ditangkap dengan nama kapal KG 9269 TS dan kapal KG 9464 TS di Perairan Natuna Utara.

“Selain melewati batas perairan, kapal ilegal tersebut tidak disertai dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan kedua kapal menggunakan alat tangkap ikan terlarang berupa Pair Trawl,” kata Adin.

Adin melanjutkan bahwa kedua kapal tersebut dinahkodai oleh warga negara asing asal Vietnam yang berinisial PVS dan VVD dengan total 19 Anak Buah Kapal (ABK) pada kedua kapal tersebut.

Kedua KIA tersebut ditangkap dengan Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 yang diterjukan langsung pada tanggal 10 September 2022 untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua kapal ilegal berbendera Vietnam tersebut.

Seperti diketahui, KKP telah mengembangkan sistem pengawasan terpadu atau integrated surveillance system dalam memberantas illegal fishing secara efektif.

KIA ilegal yang melanggar dan diamankan oleh Pihak KKP, dan menjadi milik negara sesuai putusan hukum tetap dari pengadilan, kemudian dimanfaatkan pada bidang kelautan dan perikanan.

Langkah komprehensif Ditjen PSDKP tersebut tentunya sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang terus mendorong untuk memperketat penjagaan dan pengawasan di setiap wilayah perbatasan Indonesia.(*)

Baca Juga: Komisi IV DPR Minta KKP Optimalkan Peran Penyuluh untuk Kembangkan UMKM

Load More