Purwasuka - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktifitas illegal penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat kepada pihak aparat KKP kemudian ditangkap Kapal Pengawas (KP) Hiu 11.
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa kedua KIA berbendera Vietnam tersebut ditangkap dengan nama kapal KG 9269 TS dan kapal KG 9464 TS di Perairan Natuna Utara.
“Selain melewati batas perairan, kapal ilegal tersebut tidak disertai dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan kedua kapal menggunakan alat tangkap ikan terlarang berupa Pair Trawl,” kata Adin.
Adin melanjutkan bahwa kedua kapal tersebut dinahkodai oleh warga negara asing asal Vietnam yang berinisial PVS dan VVD dengan total 19 Anak Buah Kapal (ABK) pada kedua kapal tersebut.
Kedua KIA tersebut ditangkap dengan Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 yang diterjukan langsung pada tanggal 10 September 2022 untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua kapal ilegal berbendera Vietnam tersebut.
Seperti diketahui, KKP telah mengembangkan sistem pengawasan terpadu atau integrated surveillance system dalam memberantas illegal fishing secara efektif.
KIA ilegal yang melanggar dan diamankan oleh Pihak KKP, dan menjadi milik negara sesuai putusan hukum tetap dari pengadilan, kemudian dimanfaatkan pada bidang kelautan dan perikanan.
Langkah komprehensif Ditjen PSDKP tersebut tentunya sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang terus mendorong untuk memperketat penjagaan dan pengawasan di setiap wilayah perbatasan Indonesia.(*)
Baca Juga: Komisi IV DPR Minta KKP Optimalkan Peran Penyuluh untuk Kembangkan UMKM
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Portugal Unjuk Gigi Lumat Uzbekistan! Inikah Tahun Kejayaan Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya?
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Saat Tentara Harus Pegang Cangkul: Tamparan untuk Birokrasi Sipil Kita
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Analisis Taktik Afrika Selatan vs Korea Selatan, Siapa Melaju ke 32 Besar?