/
Minggu, 18 September 2022 | 09:21 WIB
Penyelundupan calon PMI ilegal ke Malaysia digagalkan.

Purwasuka - Upaya penyelundupan belasan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Sebanyak 16 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian di tempat penampungannya.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang menjelaskan, dalam kasus penyelundupan ini polisi telah menetapkan AW sebagai tersangka yang ditangkap di lokasi penampungan.

"Tersangka berhasil diamankan di lokasi penampungan calon PMI ilegal tersebut di Hotel Terang Bintang Komplek Newton, Batam. Rencananya calon PMI ilegal tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur Batam," jelas Herlambang.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, setelah petugas memperoleh informasi lokasi penampungan calon PMI ilegal tersebut. Selain itu, penyidikan akan terus dilakukan untuk terus mengejar anggota jaringan PMI ilegal lainnya.

Sudarsono menyebutkan, tersangka terlibat sebagai penampung para calon PMI sebelum dikirim ke Malaysia, dengan memperoleh keuntungan Rp2,4 juta per calon PMI. Petugas juga menyita barang bukti berupa telepon seluler, satu unit mobil dan uang pecahan Ringgit Malaysia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 68 Jo Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 UU 18 tahun 2017, tentang Pelindungan PMI yang dirubah dengan UU 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.(*)

Load More