BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan sinyal positif atas permintaan para buruh terkait dengan kenaikan upah minimun kabupaten/kota tahun 2023. Dia setuju dengan permintaan buruh, namun pihaknya tidak bisa memutuskannya sekarang.
Kang Emil sapaan akrabnya meminta para buruh untuk sabar menunggu hingga bulan November mendatang. Pasalnya, kenaikan UMK buruh ini harus sesuai dengan suarat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Saya setuju karena memang sudah harus naik, tapi tunggu bulan November (kenaikannya). Ini biasanya ada surat edaran dari Menaker untuk deadline-nya (batas akhir)," katanya, Minggu (18/9/2022).
Dia mengaku hingga kini, belum mengetahui besaran kenaikan upah untuk para buruh untuk UMK 2023 nanti. Diterangkannya, keputusan besaran naiknya UMK harus dikaji dahulu dengan mempertimbangkan berbagai faktor agar perekonomian tetap berjalan.
Kang Emil menyebutkan, UMK buruh selalu naik setiap tahunnya namun dengan surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Tak hanya itu, besaran kenaikan juga menunggu usulan dari daerah.
"Bahwa aspirasinya sekarang tidak masalah. Jadi jadwal sudah ada yah kenaikan kan buat tahun depan. Angkanya belum bisa diputuskan," katanya.
Diketahui, bahwa buruh di Jabar mendesak Pemerintah Provinsi Jabar untuk menaikan upah merespon kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diputuskan pemerintah pusat pada Sabtu (3/9/2022) lalu.
Kenaikan harga BBM itu, menurut para buruh akan menambah beban masyarakat. Mengingat, setiap kali harga BBM naik maka harga kebutuhan pokok akan ikut merangkak naik juga.
Bahkan, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mendorong upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik mendekati angka 20 persen. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menjelaskan persentase tersebut mempertimbangkan kenaikan harga Pertalite sebesar 30,72 persen dari Rp 7.650 menjadi Rp 10 ribu per liter. Belum lagi pemerintah memperkirakan kenaikan inflasi tahun ini mencapai 6,8 persen.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja Tahap 2 segera Cair, Catat Tanggal dan Tiga Syarat Ini
"Kita akan patok angka di sekitaran hampir 20-an persen meskipun itu gak mungkin, gak bakal diterima juga kan sama pemerintah. Yang sudah-sudah seperti itu," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Iran dan Mesir Lawan Agenda LGBTQ di Piala Dunia 2026, Presiden FIFA Bilang Begini
-
Wacana Gaji Guru Rp5 Juta Tuai Kritik: Apa Sudah Bisa Hidup Layak?
-
Pemain Bosnia 18 Tahun Kerim Alajbegovic Sukses Lewati Rekor Messi di Piala Dunia
-
5 Parfum Aroma Teh yang Awet Menurut Review, Ada yang Tahan sampai 12 Jam
-
Saat Jam Tidur Dilonggarkan: Nostalgia Masa Kecil Menonton Piala Dunia dengan Keluarga
-
Intip Jajaran Direksi RANS Entertainment yang Segera IPO, Ini Jabatan Nagita Slavina
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Ciri-Ciri Rumah Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Konon Bikin Hoki Mengalir
-
Detik-Detik Mencekam Gempa Venezuela, Warga: Awalnya Ada Peringatan, Lalu Semua Berguncang Hebat
-
Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin