/
Minggu, 18 September 2022 | 16:32 WIB
Ilustrasi upah buruh di Jawa Barat. (Freepik)

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan sinyal positif atas permintaan para buruh terkait dengan kenaikan upah minimun kabupaten/kota tahun 2023. Dia setuju dengan permintaan buruh, namun pihaknya tidak bisa memutuskannya sekarang.

Kang Emil sapaan akrabnya meminta para buruh untuk sabar menunggu hingga bulan November mendatang. Pasalnya, kenaikan UMK buruh ini harus sesuai dengan suarat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Saya setuju karena memang sudah harus naik, tapi tunggu bulan November (kenaikannya). Ini biasanya ada surat edaran dari Menaker untuk deadline-nya (batas akhir)," katanya, Minggu (18/9/2022).

Dia mengaku hingga kini, belum mengetahui besaran kenaikan upah untuk para buruh untuk UMK 2023 nanti. Diterangkannya, keputusan besaran naiknya UMK harus dikaji dahulu dengan mempertimbangkan berbagai faktor agar perekonomian tetap berjalan.

Kang Emil menyebutkan, UMK buruh selalu naik setiap tahunnya namun dengan surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Tak hanya itu, besaran kenaikan juga menunggu usulan dari daerah.

"Bahwa aspirasinya sekarang tidak masalah. Jadi jadwal sudah ada yah kenaikan kan buat tahun depan. Angkanya belum bisa diputuskan," katanya.

Diketahui, bahwa buruh di Jabar mendesak Pemerintah Provinsi Jabar untuk menaikan upah merespon kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diputuskan pemerintah pusat pada Sabtu (3/9/2022) lalu.

Kenaikan harga BBM itu, menurut para buruh akan menambah beban masyarakat. Mengingat, setiap kali harga BBM naik maka harga kebutuhan pokok akan ikut merangkak naik juga.

Bahkan, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mendorong upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik mendekati angka 20 persen. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menjelaskan persentase tersebut mempertimbangkan kenaikan harga Pertalite sebesar 30,72 persen dari Rp 7.650 menjadi Rp 10 ribu per liter. Belum lagi pemerintah memperkirakan kenaikan inflasi tahun ini mencapai 6,8 persen.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja Tahap 2 segera Cair, Catat Tanggal dan Tiga Syarat Ini

"Kita akan patok angka di sekitaran hampir 20-an persen meskipun itu gak mungkin, gak bakal diterima juga kan sama pemerintah. Yang sudah-sudah seperti itu," pungkasnya. ***

Load More