/
Kamis, 29 September 2022 | 11:00 WIB
honorer-purwakarta

PURWASUKA- BKPSDM Bandung memastikan tidak akan ada honorer siluman masuk dalam proses pengangkatan PPPK

“Kekhawatiran di lapangan jika ada yang tidak pernah kerja tapi berkasnya ada (honorer siluman), itu sangat kecil kemungkinan terjadi karena proses checking dan recheckingnya seperti ini,” tegas Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, Bandung, Kamis, 29 September 2022. 

Selain melalui proses cek kata Adi Junjunan Mustafa, tenaga honorer yang akan masuk pendataan untuk proses pengangkatan PPPK alis P3K harus membuktikan dengan menyertakan surat perintah kerja dari unit organisasinya. 

Selanjutnya, para tenaga honorer pun akan dites sebelum diangkat menjadi PPPK. Sehingga kecil kemungkinan adanya honorer siluman atau honorer yang tak pernah bekerja muncul dadakan untuk diangkat menjadi PPPK. 

“Di lapangan juga beredar, kalau para honorer yang sudah melakukan pendataan akan langsung diangkat jadi PPPK. Tidak betul berita itu, Karena menjadi PPPK itu harus tes dulu,” kata dia. 

“Sama sulitnya menjadi PNS. Walaupun bedanya PPPK itu memang sudah teknis," sambungnya. 

Honerer K2 Bidang Kesehatan dan Pendidikan Jadi Prioritas 

Lebih lanjut ia menjelaskan, tak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK alias P3K. Kemungkinan besar honorer K2 yang akan menjadi prioritas. 

Selain itu, honorer bidang kesehatan dan pendidikan yang menjadi prioritas pengangkatan PPPK alias P3K di Pemkot Bandung

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Angkat 4.000 Honorer Jadi PPPK, Bidang Kesehatan dan Pendidikan Jadi Prioritas

Sampai saat ini, proses pengangkatan tersebut masih dalam proses pendataan. Jika sudah sesuai, maka diinput oleh BKPSDM dari NIK. 

Setelah diinput, data tersebut dikembalikan lagi ke perangkat daerah. Para pegawai non-ASN pun melengkapi kembali lampiran-lampirannya.

Sampai saat ini, data tenaga honorer yang sudah diajukan dari seluruh perangkat daerah berjumlah di atas 4.000 orang.

“Sekarang teman-teman non-ASN sedang proses masuk lampiran. Batas waktunya sampai 30 September," tuturnya.

“Langsung dari pusat yang mengecek. Nanti mereka akan menginfokan ke kita, Pemkot Bandung butuh sekian kuota

Sebab, jumlah kuota PPPK per daerah ditentukan dari pemerintah pusat melalui Kemenpan RB. Jika kuota dari pemerintah kurang, maka tenaga honorer yang tak terakomodir akan menggunaka skema outsourcing.

Selain itu, jika para PPPK sudah bekerja selama 5 tahun akan dievaluasi setiap tahunnya. Walaupun sudah dikontrak selama lima tahun, tapi jika di tahun pertama terlihat kinerjanya kurang baik, bisa dikenakan hukuman disiplin.

“Kalau kinerjanya sudah bagus, kontrak para PPPK ini akan diperpanjang,” ujar dia. *** 

Load More