PURWASUKA - Polisi segera memproses laporan pedangdut Lesti Kejora terkait dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Rizky Billar.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Dia mengatakan, laporan itu segera diproses setelah semua bukti dan keterangan saksi dikumpulkan penyidik.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," terangnya Kamis (29/9/2022).
Nurma menerangkan, Lesti Kejora melaporkan suamianya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," katanya mengutip hot.detik.com.
Jika terbukti bersalah melakukan tindakan KDRT, Rizky Billar terancam hukuman penajar maksimal 15 tahun.
Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," katanya.
Ditambahkannya, Lesti Kejora diklaim membawa bukti kuat saat melaporkan Rizky Billar ke polisi.
Diketahui, rumah tangga kedua pasangan selebritis ini kerap menjadi sorotan publik mulai dari pernikahannya yang tergolong mewah, lalu kehidupan sehari-harinya yang sering dituangkan dalam channel YouTubenya.
Baca Juga: Tips Kesehatan Batin: Rezeki Berkaitan dengan Suasana Hati, Ini Penjelasan Dokter Zaidul Akbar
Dari setiap tayangan di channel YouTubenya, rumah tangga kedua pasangan ini terlihat harmonis dan adem ayem. Namun kini dikejutkan dengan persoalan dugaan KDRT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
7 Cara Menjaga Kesehatan Kulit Saat Cuaca Panas, Jangan Abaikan Rutinitas Ini
-
Aljazair Comeback Kalahkan Yordania 2-1 dan Jaga Asa Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Ulasan Drama Hometown Cha Cha Cha, Romansa Manis di Pesisir Desa Gongjin
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
-
Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?
-
Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level