/
Kamis, 29 September 2022 | 17:10 WIB
Polisi Purwakarta menangkap pria penjual obat keras jenis tramadol dan eximier. (Jabarnews.com)

PURWAKARTA - Seorang pria berinisial AM (23) di Kabupaten Purwakarta ditangkap polisi karena kedapatan menjual obat keras jenis tramadol dan eximer.

Kapolsek Pasawahan, AKP Ali Murtadho mengatakan, AM ditangkap di sebuh kios yang berada di Jalan Terusan Kapten Halim, Desa/Kecamatan Pasawahan.

Penangkapan ini berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat bahwa mengenai kecurigaan dugaan adanya warung kios sembako yang menjual obat-obatan keras berupa tramadol dan eximer.

"Mendapat informasi tersebut kemudian saya bersama anggota mendatangi lokasi yang dimaksud dan didapati barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Eximer yang dijual tanpa izin,” katanya, Kamis (29/9/2022).

Dari penangkapan itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan pil obat diantaranya tramadol sebanyak 46 butir dan eximer 369 butir serta uang cash hasil penjualan obat sebesar Rp1.089.000.

"Selain itu kita juga amankan satu unit handphone merk lenovo warna hitam. Pelaku menjual obat golongan keras itu dengan berkedok kios sembako dan rata-rata pembeli usia sekolah SMP serta SMA," kata Ali.

Ali menambahkan, pelaku mengaku hanya bertugas sebagai penjaga toko saja, sedangkan pemiliknya orang Purwakarta. 

"Saat ini kasus tersebut kita limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. ***

Baca Juga: Tragedi Madiun 1948: Sejarah Kelam, Narasi Alternatif dan Rekonsiliasi

Load More