/
Jum'at, 30 September 2022 | 16:19 WIB
istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan Polri. (Istimewa)

PURWASUKA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan Polri setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (30/9/2022).

Kepastian penahanan Putri Candrawathi ini dikatakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” katanya, Jumat (30/9/2022).

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” tambah Listyo.

Dia mengatakan, penahanan Putri Candrawathi ini menjadi bukti komitmen Kapolri untuk mengusut dan memproses sampai tuntas dan transparan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat tidak ditahan Polri karena tersangka mengaku sedang sakit. Namun kini, Polri memutuskannya untuk menahan Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hukuman yang akan diterima Putri Candrawathi tidak main-main, yakni pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara. 

Baca Juga: Kenapa HUT ke-77 TNI Digelar di Istana Negara? TNI: Presiden Jokowi Ingin Lihat Lebih Dekat

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM. ***

Load More