PURWAKARTA - Seorang kakek berinisial EO (72) ditangkap Polres Purwakarta karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun. Pelaku dilaporkan langsung oleh orang tua korban ke polisi.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan EO berawal dari laporan orang tua korban.
"Ya, telah diterima laporan polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," katanya, Senin (3/10/2022).
Terungkapnya dugaan aksi pencabulan itu, kata Kapolres, gegara setelah pelapor menerima informasi dari temanya mengenai adanya foto yang tak senonoh korban di memori handphonenya.
"Awalnya, pelaku tukaran memori handphone dengan temannya dan di dalam memori tersebut ada foto tak senonoh korban korban saat dicabuli. Lalu, teman pelaku mengenal dengan anak yang ada didalam foto di memori tersebut, kemudian melaporkan ke orang tua korban," kata Edwar.
Tidak terima atas kejadin itu, sambung dia, orang tua korban yang kesal lantas membuat laporan kepada kepolisian, sehingga pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka.
"Penangkapan dilakukan pada jumat, 1 Oktober 2022 kemarin oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berdasarkan laporan dari orang tua korban. Sedangkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 2019 lalu dan baru terungkap pada 30 September 2022 karena adanya foto tak senonoh korban di memori ponsel pelaku yang ditukar dengan temannya," kata Edwar.
Untuk modus pelaku, Edwar berujar, jadi pelaku berjanji akan memberikan uang kepada korban yang kemudian pelaku memaksa membuka pakaian korban.
"Pelaku menjanjikan koban akan diberi uang, kemudian pelaku melucuti pakaian korban dan pencabulan itu terjadi. Pelaku ini merupakan tetangga korban dan sudah lama mengenal korban," ujarnya.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Terancam Batal Karena Imbas Tragedi Kanjuruhan, Gibran: Merugikan Sekali!
Edwar mengatakan pihaknya telah menahan pelaku. Terkait kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian korban dan sebuah memory card ponsel.
"Kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Untuk tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun
-
Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
-
Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA