PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika jalani sidang perceraian pertama yang menggugat suaminya yaitu Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Dalam persidangan pertama itu, wanita yang akrab Ambu Anne itu nampak hadir dengan keluarganya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. Sementara, untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Kedua belah pihak baik pengguggat dan tergugat hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB. Tak lama tiba di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.
Dalam persidangan gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini berlangsung sekitar hanya lima menit.
Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," Jelas kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat kepada wartawan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Pria yang akrab disapa Aa Ojat itu menambahkan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.
Dengan begitu, sambung dia, hinggi kini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," Jelas Aa Ojat.
Baca Juga: 3 Ciri Mahasiswa Berpeluang Besar Mendapat Nilai Skripsi A, Kamu Termasuk?
Terpisah, Ambu Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar. "Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ucapnya.
Ambu Anne mengatakan bahwa persidangan ini baru pemeriksaan identitas saja dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tiba bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang," jelas Ambu Anne.
Adapun alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, dirinya belum bisa memberikan penyebab pasti. Dirinya hanya berharap untuk didoakan yang terbaik.
"Yah ada lah, doakan saja berjalan lancar. Doain aja semuanya, saya sampaikan semuanya doain yang terbaik, mohon doanya," ucap Ambu Anne.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Acorn Was a Little Wild: Dari Jiwa Bebas Menjadi Pohon yang Megah
-
Misteri di Balik Kematian Sang Ayah: Membedah Film Horor Pendek The Blue Drum
-
BEI Siapkan Aturan Baru ARA, Saham Murah Bisa Melonjak 35%
-
Pray for Kalimantan: Ketika Hutan Gundul, Kemarau Menjadi Api
-
Helikopter Jatuh, Kepala Badan Intelijen Tewas dengan 5 Warga Amerika Serikat
-
Pelabuhan Maumere Tetap Beroperasi Normal Pascagempa
-
Rudiansyah Jadi 'Superman' di Tengah 177 Karhutla Palangka Raya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Ungkap Pesona & UMKM, KKN-T 129 Undip Hadirkan Video Profil Desa Gogik
-
DPR Enggan Buru-buru Sikapi Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
-
HONOR Pad 20 Pro Rilis: Tablet Tipis dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan Baterai 10.100 mAh