PURWASUKA - Sidang gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi telah berlangsung pada 5 Oktober 2022 kemarin.
Diketahui, itu merupakan sidang perdana gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi sejak diajukan pertama kali pada (19/9/2022) lalu.
Dalam proses Sidang gugat cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi tersebut, ada sejumlah fakta-fakta yang meanrik kita ulas. Simak berikut:
Fakta-fakta Sidang gugat cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta:
1. Dedi Mulyadi Tidak Hadir - Pihak tergugat yakni anggota DPR RI Dedi Mulyadi tidak datang hanya diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
Ojat mengatakan, kliennya tersebut tidak bisa datang karena ada tugas. Sehingga dirinya lah yang mewakili Dedi Mulyadi.
"Saya kuasa hukum Dedi Mulyadi, tergugat, kebetulan beliau sedang ada tugas sehingga beliau tidak bisa hadir dan kehadirannya di wakili oleh saya sebagai kuasa hukum," katanya mengutip dari DetikJabar.com, Rabu (5/10/2022).
2. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hadir Tanpa Pengacara - Dalam persidangan perceraian pertama yang digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 5 Oktober 2022, wanita yang akrab Ambu Anne itu Ambu Anne datang langsung ke kantor pengadilan dan didampingi pihak keluarga, menggunakan kendaraan berpelat nomor T 1 RA sekitar pukul 08.45 WIB.
Ambu Anne sapaan akrab Anne Ratna Mustika hingga kini belum memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara dalam persoalan ini.
Baca Juga: Muhammad Farhan Tak Ingin Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Terulang Lagi
3. Persidangan pertama ini ditolak Tergugat - Dalam persidangan gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini berlangsung sekitar hanya lima menit.
Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," Jelas kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat kepada wartawan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Pria yang akrab disapa Aa Ojat itu menambahkan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.
4.Majelis hakim menilai relaas yang dilayangkan kepada tergugat sudah resmi dan sah. Untuk itu, keberatan yang diajukan tergugat tidak mempengaruhi proses sidang selanjutnya.
5. Sidang kedua digelar dua pekan mendatang, tepatnya tanggal 19 Oktober 2022 dengan agenda mediasi. Majelis hakim berharap penggugat dan tergugat hadir, karena mediasi tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor
-
Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik
-
Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung
-
Anggaran MBG di RABPN 2027 Sejumlah Rp240 Triliun
-
Target 150 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Disorot, Dinilai Abaikan Akar Ketimpangan
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Kisah di Balik Video Viral Kakek Roy Kebingungan di Halte Cawang Transjakarta
-
4 Shio Beruntung Besok 15 Agustus 2026, Akhir Pekan Dipenuhi Energi Positif
-
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Bakal Ditinggal Orang Dekat: Saya Mencintai Dia
-
Bansos, PKH, Hingga Subsidi KUR Masih Ada di 2027, Anggarannya Rp549,9 T