PURWASUKA - Sidang gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi telah berlangsung pada 5 Oktober 2022 kemarin.
Diketahui, itu merupakan sidang perdana gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi sejak diajukan pertama kali pada (19/9/2022) lalu.
Dalam proses Sidang gugat cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi tersebut, ada sejumlah fakta-fakta yang meanrik kita ulas. Simak berikut:
Fakta-fakta Sidang gugat cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta:
1. Dedi Mulyadi Tidak Hadir - Pihak tergugat yakni anggota DPR RI Dedi Mulyadi tidak datang hanya diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
Ojat mengatakan, kliennya tersebut tidak bisa datang karena ada tugas. Sehingga dirinya lah yang mewakili Dedi Mulyadi.
"Saya kuasa hukum Dedi Mulyadi, tergugat, kebetulan beliau sedang ada tugas sehingga beliau tidak bisa hadir dan kehadirannya di wakili oleh saya sebagai kuasa hukum," katanya mengutip dari DetikJabar.com, Rabu (5/10/2022).
2. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Hadir Tanpa Pengacara - Dalam persidangan perceraian pertama yang digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 5 Oktober 2022, wanita yang akrab Ambu Anne itu Ambu Anne datang langsung ke kantor pengadilan dan didampingi pihak keluarga, menggunakan kendaraan berpelat nomor T 1 RA sekitar pukul 08.45 WIB.
Ambu Anne sapaan akrab Anne Ratna Mustika hingga kini belum memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara dalam persoalan ini.
Baca Juga: Muhammad Farhan Tak Ingin Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Terulang Lagi
3. Persidangan pertama ini ditolak Tergugat - Dalam persidangan gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini berlangsung sekitar hanya lima menit.
Pasalnya, persidangan pertama ini ditolak oleh perwakilan tergugat karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," Jelas kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat kepada wartawan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Pria yang akrab disapa Aa Ojat itu menambahkan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.
4.Majelis hakim menilai relaas yang dilayangkan kepada tergugat sudah resmi dan sah. Untuk itu, keberatan yang diajukan tergugat tidak mempengaruhi proses sidang selanjutnya.
5. Sidang kedua digelar dua pekan mendatang, tepatnya tanggal 19 Oktober 2022 dengan agenda mediasi. Majelis hakim berharap penggugat dan tergugat hadir, karena mediasi tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Syarat Berpenampilan Menarik di Lowongan Kerja, Bentuk Beauty Privilege?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Sumur Bor Kedalaman 20 Meter Pakai Pompa Air Apa? Segini Biaya yang Perlu Kamu Siapkan
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Harimau Galak Pensiun Jadi Penjual Kue? Intip Menggemaskannya 'Mr. Tigers Snacks'
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
AI Sudah Jadi Teman Curhat, Apa yang Dicari Gen Z dari Hubungan Digital?
-
Melesat dari Posisi Buncit, Aksi Beringas Pembalap Valrossi Bawa CRF250R di Kejurnas Motocross 2026
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen