/
Minggu, 09 Oktober 2022 | 14:52 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap wartawan di Karawang. (Istimewa)

PURWASUKA - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang berinisial AA resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan wartawan.

Dengan ditetapkannya AA sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak empat orang. Meski sudah ditetapkan tersangka, AA belum ditahan.

“Belum ditahan, dia (AA) kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka,” ujarnya pada Sabtu (8/10/2022).

Menurutnya, penahanan bisa dilakukan setelah kondisi tersangka sudah membaik. Polisi pun akan memanggilnya terlebih dahulu untuk dimintai keterangannya.

Disebutkannya, keempat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan itu yakni AA, L, D, dan R.

Menurut Ibrahim, AA dan R merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Karawang, sedangkan L dan D merupakan warga biasa.

Melansir dari pojoksatu,id, meski sudah ada empat tersangka, menurutnya lagi, baru satu tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial L.

Dia pun meminta kepada R dan D untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Karena jika tidak, maka menurutnya pula. polisi bakal melakukan tindakan hukum dengan penangkapan kepada kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. ***

Baca Juga: Wow Sultan! Raffi Ahmad Rumah Mewah Dilengkapi Lift Mobil dan Kamar Kucing

Load More