/
Senin, 10 Oktober 2022 | 13:35 WIB
Insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10/2022) malam yang menewaskan 131 orang. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.)

PURWASUKA - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dan Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris resmi ditetapkan sebagai tersangka insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangaka akan dilakukan Polri pada Selasa (11/10/2022) besok. Hal ini dikatakan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

"Direktur LIB juga Panpel akan direncanakan diperiksa pada hari Selasa," ujarnya, Senin (10/10/2022).

Selain itu, sebanyak 19 anggota Polda Jawa Timur akan turut diperiksa terkait dengan pelanggaran kode etik soal insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Nico mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendata jumlah korban luka yang di rawat di rumah sakit

"Dan kami akan terus mendata kondisi korban yang masih dirawat secara periodik setiap hari. Semoga korban bisa sembuh dan menjalankan aktifitas kembali," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 131 orang meninggal dunia dalam insiden kerusuhan tersebut. Tak hanya itu, korban luka berat dan ringan pun mencapai ratusan orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jumlah korban dalam insiden kerusuhan tersebut 506 orang mengalami luka ringan. Lalu luka berat sebanyak 23 orang dan luka sedang 23 orang.

"Jumlah total korban 705 orang," katanya pada Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi ke Heru Budi Hartono: Persoalan Utama DKI Jakarta Macet dan Banjir

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Mereka yakni Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana.

Lalu, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Selain keenam tersangka yang telah ditetapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," terangnya Kamis (6/10/2022). ***

Load More