/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:59 WIB
Ilustrasi lowongan kerja. (Pixabay.com/sharijo)

Ia menuturkan, selain melalui platform lapor Pak Kapolres dan call center 110 (bebas pulsa), siapapun warga yang melihat/mengalami gangguan kamtibmas maupun merasa jadi korban tindak kejahatan, disarankan mendatangi kantor kepolisian terdekat. 

Load More