/
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 23:34 WIB
Potret wajah Siti Elina pelaku penodongan senjata api ke Paspampres di area Istana Negara. (Istimewa)

PURWASUKA - Kasus Siti Elina, wanita bercadar yang menodongkan senjata api terhadap Paspampres di Istana Negara diambil alih Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini kasus wanita Siti Elina ditangani langsung oleh Densus 88.

“Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana presiden yang terjadi pada hari Selasa 25 Oktober 2022 lalu, saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri,” katanya, Jumat (28/10/2022).

Dia mengatakan, saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku yakni Siti Elina tidak kooperatif. Bahkan hingga kini, pelaku masih diam.

“Hingga saat ini yang bersangkutan Saudari SE masih diam dan belum koperatif,” katanya.

Sebelumnya, JM guru ngaji dari Siti Elina sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.

"Iya JM juga sudah (jadi tersangka). Dia kan statusnya gurunya," ucap Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Dia mengatakan, JM resmi menjadi tersangka pada Kamis (26/10/2022). Namun hingga kini, Aswin tidak menjelaskan detail peran dari guru ngaji tersebut.

Baca Juga: Lolly Bongkar Kehidupan Nikita Mirzani, Sebut Ibunya Punya Dua Muka

Load More