/
Senin, 31 Oktober 2022 | 17:13 WIB
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito saat menyampaikan keterangan. (Suara.com/Alfian Winanto)

PURWASUKA - Ada dua perusahaan farmasi yang diduga telah menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu yang memproduksi obat sirop. Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito.

Penny mengatakan, kedua perusahaan farmasi itu yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Pihaknya pun telah bekerjasama dengan Polri untuk melalukan operasi ke dua perusahaan farmasi tersebut.

Adapun kedua perusahaan farmasi itu telah menyalahi karena adanya penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Pemeriksaan beberapa sumber. Didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," katanya melansir dari PMJNews.com, Senin (31/10/2022).

Penny menyebutkan perusahaan PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Lalu, PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.

Selain itu, BPOM juga telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.

Menurut pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.

Sebelumnya, sejumlah anak di Tanah Air mendadak mengalami sakit gagal ginjal akut. Jumlahnya bahkan lebih dari 200 pasien yang tersebar di 26 provinsi.

Anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut diduga karena mengkonsumi obat sirop yang mengandung EG dan DEG yang tidak sesuai standar produksi.

Baca Juga: Aksi Pria Ajak Warga Lakukan CPR saat Tragedi Itaewon Viral, Warganet: Itu Sulit, Tetapi Harus Dicoba

Load More