/
Jum'at, 11 November 2022 | 14:24 WIB
Ilustrasi besaran UMK Karawang tahun 2023. (Freepik)

PURWASUKA - Penetapan upah minimun kabupaten (UMK) 2023 di Kabupaten Karawang masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Hal ini dikatakan Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno.

Suratno mengatakan, hingga kini pihaknya belum memutuskan besaran kenaikan UMK tahun 2023. Dijelaskannya, pihaknya masih menunggu ketetapan upah minimum provinsi (UMP).

Hingga kini, tambahnya dewan pengupahan Kabupaten Karawang masih menggodok berapa besaran untuk UMK tahun 2023.

“Untuk UMK Karawang Tahun 2023 belum ditetapkan kenaikannya, masih penggodokan di Dewan Pengupahan,” ucapnya pada Rabu (9/11/2022).

Suratno menerangkan, kemungkinan besar penetapan UMP Jabar akan ditetapka pada akhir November 2022. Sehingga pihaknnya masih belum memutuskan untuk UMK Karawang tahun 2023.

“Jadi alurnya penetapan UMP dulu baru setelah itu penegakan UMK Karawang itu juga sifatnya hanya rekomendasi, yang memutuskan Gubernur,” katanya mengutip tvberita.co.id.

Sementara itu Bidang Advokasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Karawang, Asep Septiana membenarkan UMK Karawang masih dalam proses penggodokan.

“Untuk usulan kenaikan upah dari KBPP sendiri belum diputusakan, biasanya akhir November,” kata Asep melalui pesan singkat.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, UMK Kabupaten Karawang tidak mengalami kenaikan tetap berada diangka Rp 4.798.312. Besaran tersebut tidak berbeda dengan UMK Karawang 2021, namun UMK Karawang menjadi yang terbesar kedua setelah Kota Bekasi.

Baca Juga: Nicky Tirta Ungkap Sedih Mayang Dihujat Saat Vanessa Angel Meninggal, Netizen: Kenapa Baru Sekarang

Load More