/
Rabu, 16 November 2022 | 14:04 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Dedi mulyadi dan hakim moderator di ruang mediasi Pengadilan Agama Purwakarta. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Upaya mediasi sidang gugat cerai antara penggugat Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan tergugat Dedi Mulyadi dalam tak menemui titik temu.

Diketahui dalam sidang kelima gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi yang di gelar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022) masih dalam agenda mediasi. 

Bupati Purwakarta, Anne Ratna mustika menyebut, dalam mediasi tadi tidak ada kesepakatan. Tapi sesuai dengan hasil proses mediasi tadi ada satu poin yang disepakati tidak masuk dalam materi gugatan.

"Mediasi tidak ada kesepakatan, kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak. Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya," Ungkap Anne, saat ditemui di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022).

Wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu menyebut penyebab menggugat cerai sang suami, Dedi Mulyadi yang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia 

"Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yaitu perselisihan dan cekcok yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami. Dari sanalah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini," ungkap Ambu Anne. 

Ia menambahkan, alasan perselisihan itu yakni  tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga.

"Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi lahir dan batin dan adanya kekerasan verbal atau KDRT Psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus didalam rumah tangga kami," Sebut Ambu Anne.

Lebih lanjut, kata dia, materi gugatan lainnya untuk minggu depan dan Minggu lagi hingga dilanjutkan dengan replik dari pihak tergugat hingga 7 Desember 2022.

Baca Juga: Belain Mati-matian, Ruben Onsu Ngamuk Ayu Ting Ting Jadi Bahan Ghibah di Acara TV

“Untuk agenda minggu depan yaitu replik atau jawaban atas materi gugatan dari kami oleh pihak tergugat," Tutur Ambu Anne. 

Terpisah, Dedi Mulyadi mengatakan mediasi ini ditidak semua gagal, tetapi gagal sebagian dan berhasil sebagian. 

"Berhasilnya itu adalah perkara hak asuh anak tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya. Iya saat ini maju ke tahap materi gugatan, sudah maju," ucap Dedi Mulyadi.

Load More