PURWASUKA - Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang menanggapi terkait dengan penetapan tersangka Suherlan oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi.
Diketahui, Suherlan adalah Ketua Umum DPD PAN Kabupaten Subang yang ditetapkan tersangka kasus pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Peguungan Arfak pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PAN Subang Otok Biantoro mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya menyerahkan semuanya pada yang berwenang.
Selain itu, dia pun berharap proses hukum terhadap Suherlan bisa berjalan secara adil.
"Pada prinsipnya kalau PAN itu selalu menghormati proses hukum walaupun memang kasusnya ini sudah lama pada 2017 dan ini kasusnya bukan kasus di Subang," ucapnya, Kamis (24/11/2022).
Otok juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan pendampingan terhadap Suherlan.
"Kita ikuti alurnya dan kita juga sudah menyiapkan pendampingan hukum kepada beliau (Suherlan)," katanya.
Sedangkan terkait dengan penggantian untuk posisi Ketua Harian DPD PAN Subang belum diputuskan.
"Kalau partai sendiri kita jalan seperti biasa. Kami ini kan sistemnya bekerja jadi nggak terpaku terhadap satu kader saja. Sekarang itu semua tergantung dari Ketua DPD PAN Subang yaitu Farah," ucap Otok mengutip dari Tribunjabar.id.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Piala Dunia 2026 Ubah Wajah Sepak Bola: Dari 2 Babak Jadi 4 Babak, Inovasi atau Ancaman?
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!