Suara.com - Aloysius Renwarin dan Roy Rening, dua kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe bersama tujuh orang lainnya diagendakan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (24/11/2022). Mereka diperiksa sebagai saksi soal dugaan korupsi APBD yang menjerat Lukas.
"Hari ini, TPK (tindak pidana korupsi) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Adapun tujuh saksi lainnya, yaitu Fredrick Bane (PT Tabi Bangun Papua), Komang (karyawan PT Tabi Bangun Papua), Yani Ardiningrum (mantan karyawan PT Tabi Bangun Papua), dan Andres Harmon (mantan manajer PT Tabi Bangun Papua).
Kemudian, Dommy Yamamoto serta Yonater Karomba dari pihak swasta dan Mustafa selaku Diretur PT Papua Maju Perkara.
Sebelumnya, setelah sempat tidak menghadiri pemeriksaan pada 17 November lalu, KPK meminta Aloysius Renwarin dan Roy Rening untuk bersikap kooperatif.
Bahkan lembaga antikorupsi mengingatkan, memiliki kewenagan melakukan penjemputan paksa, jika saksi atau tersangka tidak bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya terpaksa, saksi juga bisa dijemput paksa. Itu ya," kata Ali pada Senin (21/11) lalu.
Karenanya pada pemeriksaan hari ini, Kamis (24/11) mereka diminta untuk kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pada kasus dugaan korupsi APBD yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, KPK telah melakukan pemanggilan terhadapnya pada Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas kembali tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Pengadaan Air Bus Maskapai Garuda, KPK Panggil 2 Eks Anggota DPR Fraksi Demokrat
-
2 Mantan Anggota DPR RI Dipanggil KPK Terkait Korupsi Garuda Indonesia
-
Politisi Kahot Subang Ini Ditangkap KPK, Kasus Apakah?
-
KPK Beber Kasus yang Membuat AKBP Bambang Kayun Tersangka, Ternyata Persoalan Perebutan Hak Waris
-
AKBP Bambang Kayun Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Polri Klaim Sudah Diproses Etik
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU