PURWASUKA –– Yod Mintaraga, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Partai Golongan Karya (Golkar) menyarankan guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK disalurkan menjadi guru pengganti.
Guru pengganti atau dengan kata lain menggantikan guru-guru yang sudah atau akan pensiun di SMA/SMK dan SLB negeri atau swasta di Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Yod Mintaraga usai menerima Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Provinsi Jawa Barat yang melakukan aksi damai menuntut kejelasan nasib guru honorer yang tak bisa menjadi guru PPPK di 2022 di DPRD Jawa Barat, Senin, 28 November 2022.
“Tahun ini (2022) banyak guru-guru yang pensiun atau akan pensiun. Guru-guru honorer yang tak bisa diangkat jadi PPPK bisa menggantikan mereka (guru-guru yang pensiun) atau disebut guru pengganti. Hal ini pun (solusi guru pengganti) disampaikan oleh guru-guru honorer tadi,” tutur Yod Mintaraga, Bandung, Senin,28 November 2022.
Menurut Yod Mintaraga, menjadi guru pengganti dinilai solusi tepat untuk masalah 6.597 guru honorer yang tak bisa menjadi PPPK. Pertama, setidaknya ada kejelasan nasib bagi guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi PPPK.
Kedua, 6.597 guru honorer tak akan kehilangan pekerjaan dan pendapatannya. Ketiga, ada kejelasan nasib sembari menunggu pengadaan PPPK di tahun berikutnya, atau penambahan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mengingat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan APBD 2022.
Ditambah guru pengganti ini pun disambut positif oleh para guru honorer yang tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di 2022.
Untuk diketahui, 6.597 guru honorer SMA, SMK termasuk SLB tak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena keterbatasan kuota.
Baca Juga: 6.597 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PPPK di 2022, Begini Kata Politisi Golkar Yod Mintaraga
Di 2022, Pemerintah Provinsi Jabar hanya mengusulkan 4.795 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jumlah tersebut terdiri dari 3.800 tenaga pendidikan, dan sisanya tenaga kesehatan serta teknis lainnya. ***
Berita Terkait
-
6.597 Guru Honorer Tak Bisa Jadi PPPK di 2022, Begini Kata Politisi Golkar Yod Mintaraga
-
Tingginya Realisasi Investasi di Jabar Dikritik Yod Mintaraga, Gara-gara Tak Serap Tenaga Kerja
-
Nilai BPMU SMA/SMK Swasta dan MA Turun Begini Kata Yod Mintaraga
-
Yod Mintaraga Sebut BPMU MA Bakal Cair di 2023
-
Demi Kepentingan Publik, Yod Mintaraga Berharap Eksekutif, Legislatif dan Masyarakat Kompak Dukung Cheka Virgowansyah
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Di IKA UNAIR Jawa Tengah, Khofifah Soroti Langkanya Dokter Spesialis
-
Manchester City Hajar Chelsea 3-0 di Stamford Bridge, Pepet Arsenal di Klasemen
-
Side Hustle Bukan Gila Kerja, Tapi Perjuangkan Pekerja UMR untuk Bertahan
-
Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak
-
Arya Khan Bongkar Gaya Hidup Pinkan Mambo yang Boros, Dikasih Rumah Malah Pilih Sewa Mahal
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma