PURWASUKA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang pada tahun 2023 direkomendasikan naik sebesar 10 persen. Dengan demikian, maka nilai upah untuk pekerja di Kabupaten Subang pada tahun 2023 mencapai Rp3.370.639,88.
Rekomendasi ini disampaikan oleh Bupati Subang, Ruhimat. Dia mengatakan, keputusan rekomendasi itu setelah dilakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Subang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang.
Sementara itu, Ketua KSPSI Kabupaten Subang Warlan menerangkan, harapan para buruh terkait besaran kenaikan UMK tahun 2023 mencapai 13 persen.
Meski demikian, dia mengaku cukup memahami dengan rekomendasi kenaikan 10 persen tersebut.
Sebelumya, Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja terkait besaran UMP 2023.
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," katanya pada Senin (28/11/2022).
UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Baca Juga: Eks Anak Buah Prabowo Sebut Tak Sulit Menangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Intip Fasilitas Hotel Sederhana yang Jadi Markas Inggris di Piala Dunia 2026
-
5 Contoh Teks Sambutan Halalbihalal Wali Kelas 2026 yang Singkat Namun Bermakna
-
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
-
Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?
-
Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara
-
Poco X Series Jadi Raja HP Gaming, Ini Rahasia Performa Ekstrem yang Bikin Gamer Ketagihan
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Mimpi Kuburkan Pasangan Disebut Tanda Selingkuh, Penjelasan Abah Romdhoni Viral
-
30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up