/
Selasa, 29 November 2022 | 15:43 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Karawang. (Istimewa)

PURWASUKA - Polisi meringkus satu orang pelaku penganiayaan terhadap jurnalis media online. Pelaku berinisial K (24) ditangkap polisi di kediamannya pada Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok, IPDA Iwan Budijanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan terkait penganiayaan terhadap Abdul Rojak seorang jurnalis media online pada beberapa waktu lalu.

Pihaknya menangkap pelaku yang sedang terlelap tidur di rumahnya yang berada di Tegalasem, Desa Rengasdengklok Utara, Kabupten Karawang pada Selasa (29/11/2022) dini hari.

“Saat itu terduga pelaku sedang tidur, dan kami langsung mengamankan terduga pelaku penganiayaan ke Polsek Rengasdengklok,” katanya, Selasa (29/11/22).

Dia menjelaskan, alasan pelaku menganiaya korban karena terjadi kesalahpahaman. Namun demikian, Iwan masih akan mengembangkan motif dari si pelaku.

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan kemungkinan ada motif lain maupun ada tersangka lain,” katanya mengutip dari Pojoksatu.id.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 atau pasal 351.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan akan memproses hukum siapapun yang terlibat,” katanya.

Sebelumnya diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap Abdul Rojak ini terjadi ketika korban sedang menghadiri pernikahan saudaranya yang berada di Dusun Tegalasem, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 307 Perempuan Indonesia Dibunuh Oleh Suami Dalam Satu Tahun Terakhir

Load More