PURWASUKA - Sidang keenam gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali di gelar di Kantor Pengadilan Agama setempat, Rabu (30/11/2022).
Penggugat dan juga tergugat kompak tak hadir dalam sidang tersebut. Sidang ini digelar mulai pukul 10.22 WIB hanya dihadiri pengacara kedua belah pihak.
Pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukum Ojat Sudrajat dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pun diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Ika Rahmawati.
Kedua kuasa hukum dari kedua belah pihak pun langsung masuk ke ruang sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.
Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, menjelaskan untuk agenda sidang kali ini, pihaknya selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi sudah memberikan jawaban dan eksepsi.
"Jadi kali ini kita tadi sudah sampaikan tadi jawaban dan eksepsi atas gugatan penggugat yakni Ambu Anne Ratna Mustika. Kebetulan pihak penggugat menguasakan kepada kuasa hukumnya yaitu Ibu Ika Rahmawati, advokat dari Kabupaten Karawang dan alhamdulillah kita siap untuk berhadapan di pengadilan," ucap pria yang akrab disapa Aa Ojat, di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (30/11/2022).
Ia menambah, hari ini pihaknya menjawab apa yang dituduhkan oleh penggugat. Apa yang dituduhkan oleh penggugat terhadap kliennya tentunya harus diuji kebenarannya.
"Hari ini saya menjawab dan melakukan eksepsi atas gugat atas yang Ambu Anne lakukan, karena seluruh gugatan dan seluruh tuduhan oleh penggugat maka itu harus di uji kebenarannya serta dibuktikan baik secara hukum maupun dalam pembuktian," jelas Aa Ojat.
Ia menyebutkan, sidang akan kembali digelar pada minggu depan pada Rabu, 7 Desember 2022 mendatang
Baca Juga: Proses Hukum Jalan Terus, Winarsih Sujud Meminta Maaf Pada Ibu Dewi Perssik
"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda replik dari pihak penggugat. Proses sidang ini masih banyak tahapan yang harus dilalui, jadi sampai dengan putusan itu ada beberapa tahapan," Tutur Aa Ojat.
Sementara, kuasa hukum Ambu Anne enggan memberikan komentar apapun dan langsung pergi meninggalkan Pengadilan Agama Purwakarta dengan tergesah-gesah.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Putuskan Tak Hadir di Sidang Cerai, Tapi Pilih Ketemu Sosok Ini
-
Hari Ini, Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi Kembali Digelar
-
Kang Dedi Mulyadi Borong BH, Pakaian Dalam, dan Pembalut Buat Perempuan Ini, Kang Dedi: Saya Mah Sayang Perempuan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA