PURWASUKA - Sidang keenam gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali di gelar di Kantor Pengadilan Agama setempat, Rabu (30/11/2022).
Penggugat dan juga tergugat kompak tak hadir dalam sidang tersebut. Sidang ini digelar mulai pukul 10.22 WIB hanya dihadiri pengacara kedua belah pihak.
Pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukum Ojat Sudrajat dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pun diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Ika Rahmawati.
Kedua kuasa hukum dari kedua belah pihak pun langsung masuk ke ruang sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.
Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, menjelaskan untuk agenda sidang kali ini, pihaknya selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi sudah memberikan jawaban dan eksepsi.
"Jadi kali ini kita tadi sudah sampaikan tadi jawaban dan eksepsi atas gugatan penggugat yakni Ambu Anne Ratna Mustika. Kebetulan pihak penggugat menguasakan kepada kuasa hukumnya yaitu Ibu Ika Rahmawati, advokat dari Kabupaten Karawang dan alhamdulillah kita siap untuk berhadapan di pengadilan," ucap pria yang akrab disapa Aa Ojat, di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (30/11/2022).
Ia menambah, hari ini pihaknya menjawab apa yang dituduhkan oleh penggugat. Apa yang dituduhkan oleh penggugat terhadap kliennya tentunya harus diuji kebenarannya.
"Hari ini saya menjawab dan melakukan eksepsi atas gugat atas yang Ambu Anne lakukan, karena seluruh gugatan dan seluruh tuduhan oleh penggugat maka itu harus di uji kebenarannya serta dibuktikan baik secara hukum maupun dalam pembuktian," jelas Aa Ojat.
Ia menyebutkan, sidang akan kembali digelar pada minggu depan pada Rabu, 7 Desember 2022 mendatang
Baca Juga: Proses Hukum Jalan Terus, Winarsih Sujud Meminta Maaf Pada Ibu Dewi Perssik
"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda replik dari pihak penggugat. Proses sidang ini masih banyak tahapan yang harus dilalui, jadi sampai dengan putusan itu ada beberapa tahapan," Tutur Aa Ojat.
Sementara, kuasa hukum Ambu Anne enggan memberikan komentar apapun dan langsung pergi meninggalkan Pengadilan Agama Purwakarta dengan tergesah-gesah.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Putuskan Tak Hadir di Sidang Cerai, Tapi Pilih Ketemu Sosok Ini
-
Hari Ini, Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi Kembali Digelar
-
Kang Dedi Mulyadi Borong BH, Pakaian Dalam, dan Pembalut Buat Perempuan Ini, Kang Dedi: Saya Mah Sayang Perempuan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Pede Produksi Surplus, Pemerintah Bakal Stop Impor Solar Tahun Ini
-
Advokasi Gender dalam Novel Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam
-
Jadwal WFA dan Promo Transportasi Umum Ramadan 2026/1447 Hijriah
-
Manchester City Hantam Liverpool di Anfield, Bernardo Silva Kirim Sinyal Bahaya ke Arsenal
-
Isu Saham PIPA Ubah Bisnis Jadi Perusahaan Migas, Ini Kata Manajemen
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
Viral Pengakuan Dokter Soal Jenazah ODGJ yang Dijual Buat Praktikum Mahasiswa Kedokteran
-
Terpopuler: Update Harga Destinator Februari 2026, 6 Mobil Hybrid Murah dan Irit untuk Pemula
-
Terpopuler: Whip Pink Sebenarnya untuk Apa?, Arti Asli Kata Gong Xi Fa Cai
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari