PURWASUKA - Sidang keenam gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali di gelar di Kantor Pengadilan Agama setempat, Rabu (30/11/2022).
Penggugat dan juga tergugat kompak tak hadir dalam sidang tersebut. Sidang ini digelar mulai pukul 10.22 WIB hanya dihadiri pengacara kedua belah pihak.
Pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukum Ojat Sudrajat dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pun diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Ika Rahmawati.
Kedua kuasa hukum dari kedua belah pihak pun langsung masuk ke ruang sidang utama di ruang Umar Bin Khattab dan dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.
Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, menjelaskan untuk agenda sidang kali ini, pihaknya selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi sudah memberikan jawaban dan eksepsi.
"Jadi kali ini kita tadi sudah sampaikan tadi jawaban dan eksepsi atas gugatan penggugat yakni Ambu Anne Ratna Mustika. Kebetulan pihak penggugat menguasakan kepada kuasa hukumnya yaitu Ibu Ika Rahmawati, advokat dari Kabupaten Karawang dan alhamdulillah kita siap untuk berhadapan di pengadilan," ucap pria yang akrab disapa Aa Ojat, di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (30/11/2022).
Ia menambah, hari ini pihaknya menjawab apa yang dituduhkan oleh penggugat. Apa yang dituduhkan oleh penggugat terhadap kliennya tentunya harus diuji kebenarannya.
"Hari ini saya menjawab dan melakukan eksepsi atas gugat atas yang Ambu Anne lakukan, karena seluruh gugatan dan seluruh tuduhan oleh penggugat maka itu harus di uji kebenarannya serta dibuktikan baik secara hukum maupun dalam pembuktian," jelas Aa Ojat.
Ia menyebutkan, sidang akan kembali digelar pada minggu depan pada Rabu, 7 Desember 2022 mendatang
Baca Juga: Proses Hukum Jalan Terus, Winarsih Sujud Meminta Maaf Pada Ibu Dewi Perssik
"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda replik dari pihak penggugat. Proses sidang ini masih banyak tahapan yang harus dilalui, jadi sampai dengan putusan itu ada beberapa tahapan," Tutur Aa Ojat.
Sementara, kuasa hukum Ambu Anne enggan memberikan komentar apapun dan langsung pergi meninggalkan Pengadilan Agama Purwakarta dengan tergesah-gesah.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Putuskan Tak Hadir di Sidang Cerai, Tapi Pilih Ketemu Sosok Ini
-
Hari Ini, Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi Kembali Digelar
-
Kang Dedi Mulyadi Borong BH, Pakaian Dalam, dan Pembalut Buat Perempuan Ini, Kang Dedi: Saya Mah Sayang Perempuan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali