/
Rabu, 30 November 2022 | 10:46 WIB
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Hari ini, Rabu (30/11/2022) Pengadilan Agama menggelar kembali sidang gugatan ceraui Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi.

Pada sidang kali ini, Dedi Mulyadi yang diwakili kuasa hukumnya yakni Ojat Sudrajat datang sekitar pukul 09.16 WIB di Pengadilan Agama Purwakarta

Sementara, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika hingga pukul 09.55 WIB belum nampak hadir. 

"Untuk jadwal sidang sekarang ini pukul 09.00 WIB, Pak Dedi Mulyadi tidak hadir karena sudah diwakilkan oleh saya sebagai kuasa hukumnya. Karena ada kuasanya jadi beliau (Dedi Mulyadi) tidak perlu hadir. Kalau kemarin-kemarin itu beliau harus hadir karena kewajiban dalam mediasi. Jadi baik pihak tergugat ataupun penggugat diwajibkan hadir dalam mediasi. Tapi untuk tahapan selanjutnya itu urusan pengacara," katanya, Rabu (30/11/2022).

Soal belum terlihat hadirnya Anne Ratna Mustika, kata Aa Ojat sapaan akrabnya menyebut pihak penggugat bukan tidak ada tapi belum datang saja. 

"Mungkin beliau datangnya agak siang atau jam berapa kita kan tidak tau. Jadi beliau (Anne Ratna Mustika) belum tentukan tidak datang,  mungkin belum datang. Soalnya tadi sudah terdaftar du nomor antria 5," sebutnya. 

Aa Ojat menambahkan, saat ini pihaknya pun masih menunggu antrian untuk dipanggil hakim ke ruang sidang. 

"Kalau disebut tidak datang itu ketika sudah dipanggil hakim ke ruang sidang kemudian saya sudah masuk kedalam dan ternyata dipanggil beberapa kali tidak ada maka itu tidak hadir. Kalau tidak hadir mungkin di skor atau ditunda kapan lagi persidangan," jelas Aa Ojat. 

Dia menambahkan, untuk agenda sidang kali ini, pihaknya selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi siap memeberikan jawaban dan eksepsi. 

Baca Juga: Politisi PDIP Geram dengan Manuver Relawan Jokowi: Konsentrasi Presiden Tak Boleh Diganggu!

"Jadi kali ini kita akan memberikan jawaban yang dituduhkan oleh penggugat. Apa yang dituduhkan oleh penggugat terhadap klien kami tentunya harus di uji kebenarannya. Jadi kita akan menjawab apa yang dituduhkan ataupun yang di gugat oleh pihak penggugat," tutur Aa Ojat. 

Load More