PURWASUKA - Hari ini, Rabu (30/11/2022) Pengadilan Agama menggelar kembali sidang gugatan ceraui Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi.
Pada sidang kali ini, Dedi Mulyadi yang diwakili kuasa hukumnya yakni Ojat Sudrajat datang sekitar pukul 09.16 WIB di Pengadilan Agama Purwakarta.
Sementara, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika hingga pukul 09.55 WIB belum nampak hadir.
"Untuk jadwal sidang sekarang ini pukul 09.00 WIB, Pak Dedi Mulyadi tidak hadir karena sudah diwakilkan oleh saya sebagai kuasa hukumnya. Karena ada kuasanya jadi beliau (Dedi Mulyadi) tidak perlu hadir. Kalau kemarin-kemarin itu beliau harus hadir karena kewajiban dalam mediasi. Jadi baik pihak tergugat ataupun penggugat diwajibkan hadir dalam mediasi. Tapi untuk tahapan selanjutnya itu urusan pengacara," katanya, Rabu (30/11/2022).
Soal belum terlihat hadirnya Anne Ratna Mustika, kata Aa Ojat sapaan akrabnya menyebut pihak penggugat bukan tidak ada tapi belum datang saja.
"Mungkin beliau datangnya agak siang atau jam berapa kita kan tidak tau. Jadi beliau (Anne Ratna Mustika) belum tentukan tidak datang, mungkin belum datang. Soalnya tadi sudah terdaftar du nomor antria 5," sebutnya.
Aa Ojat menambahkan, saat ini pihaknya pun masih menunggu antrian untuk dipanggil hakim ke ruang sidang.
"Kalau disebut tidak datang itu ketika sudah dipanggil hakim ke ruang sidang kemudian saya sudah masuk kedalam dan ternyata dipanggil beberapa kali tidak ada maka itu tidak hadir. Kalau tidak hadir mungkin di skor atau ditunda kapan lagi persidangan," jelas Aa Ojat.
Dia menambahkan, untuk agenda sidang kali ini, pihaknya selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi siap memeberikan jawaban dan eksepsi.
Baca Juga: Politisi PDIP Geram dengan Manuver Relawan Jokowi: Konsentrasi Presiden Tak Boleh Diganggu!
"Jadi kali ini kita akan memberikan jawaban yang dituduhkan oleh penggugat. Apa yang dituduhkan oleh penggugat terhadap klien kami tentunya harus di uji kebenarannya. Jadi kita akan menjawab apa yang dituduhkan ataupun yang di gugat oleh pihak penggugat," tutur Aa Ojat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026